Sakit Hati Dituding Tidak Jujur, Pria Ini Tega Bunuh Suami Istri yang Jadi Rekan Bisnisnya

Permasalahan yang menghampiri Ade Setiawan dan Citrawati ini berkaitan dengan bisnis burung lovebird yang ia jalannya bersama rekannya, Handi Purwanto

www.grid.id
ILUSTRASI 

"Dia (Citrawati) menuduh dan menghina istri saya. Menuduh saya tidak jujur, dan menyamakan saya dengan maling," kata Ade Setiawan.

Ade yang sempat kabur dari lokasi akhirnya berhasil dibekuk polisi beberapa jam kemudian dalam pelariannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Yomani, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah digemparkan dengan kabar tewasnya pasangan suami istri (pasutri) di kediamannya yang diduga menjadi korban pembunuhan, Rabu (29/7/2020) dini hari.

Pasutri bernama Hendi Purwanto (31) dan Citra Wati (25) diduga dibunuh oleh AS (30) sekitar pukul 01.00 WIB yang tak lain merupakan orang yang dikenal korban.

Terduga pelaku AS saat menghabisi korban menggunakan senjata tajam.

AS berhasil dibekuk polisi sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya di Desa Bogares, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal karena terlibat kerjasama penangkaran burung lovebird.

• Penasaran Gaji 13 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pencairan PNS TNI Polri Pensiunan, Cek Besarannya!

• Terbongkar, Hadi Pranoto Berulang Kali Dapat Teguran Doni Monardo, Termasuk saat Undang Rhoma Irama

• UPDATE! TERJAWAB Tanggal Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair, Siap-siap Cek Rekening! Cek Besarnya

• Ini Syarat Terbaru yang Wajib Dilengkapi Oleh Penumpang Saat Naik Pesawat Garuda Indonesia

"Antara korban dan pelaku saling mengenal. Mereka bekerja sama penangkaran burung. Untuk motifnya masih kita dalami," kata Iqbal Simatupang kepada wartawan di rumah korban di Desa Yomani, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan, korban perempuan tengah berperut besar mengandung janin diperkirakan usia 7 sampai 8 bulan.

"Hamil memang, usianya pastinya belum tahu. Tapi diperkirakan usianya 7-8 bulan, karena perutnya lumayan besar," kata Heru, saat dihubungi Kompas.com.
Heru mengemukakan, janin yang dikandung korban perempuan juga turut meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved