Sudah Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mangkir dari Panggilan Bareskrim

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-kegiatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan tangkapan layar Najwa Shihab
Anita Kolopaking Mangkir dari panggilan Bareskrim Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah resmi jadi tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking ,angkir dari panggilan Bareskrim.

Kabar terbaru datang dari Anita Kolopaking setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.

Batang hidung Anita Kolopaking tak tampak di Bareskrim Polri.

Eks Pengacara Djoko Tjandra itu diketahui tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Selasa (4/8/2020).

Anak Buah Listyo Sigit di Bareskrim Polri Disorot, Terkait Pertemuan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra

Pemerintah Dituding hanya Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Angkat Bicara soal Hukuman

Bukan Hanya Prasetijo Utomo, Polri Diminta Periksa Perwira Lain di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono lewat video telekonferensi, Selasa.

Sosok Anita Kolopaking merupakan eks pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Pemeriksaan perdana Anita Kolopaking dijadwalkan Selasa ini, pukul 09.00 WIB.

Namun, Anita Kolopaking telah melayangkan surat kepada kepolisian agar pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.

Menurut Awi, Anita Kolopaking tak hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita Kolopaking.

Namun, Awi belum mengetahui kapan Anita Kolopaking dijadwalkan untuk diperiksa lagi.

Dalam kasus ini, Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita Kolopaking, penyidik juga telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Prasetijo Utomo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang Bantu Djoko Tjandra, Kini Dipenjara, Cuma Bawa Tas Ransel

Anita Kolopaking Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang kini masih buron.

“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Eks pengacara Djoko Tjandra ini dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Red Notice Djoko Tjandra masih aktif hingga 2015

Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015 Irjen (Purn) Setyo Wasisto menegaskan, tak pernah ada penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada tahun 2014 silam.

Setyo menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu masih aktif hingga tahun 2015.

Bahkan, Setyo mengaku, masih aktif berkomunikasi dengan Interpol pusat soal red notice pada Agustus 2015.

"Seingat saya, berdasarkan file-file yang masih ada di saya dan anggota saya ya, tidak pernah ada pengajuan penghapusan red notice Joko Tjandra dari Indonesia," ujar Setyo ketika dihubungi, Sabtu (1/8/2020), sebagaimana dikutip Kompas.com.

"Artinya, saat 2015 status red notice itu masih aktif," lanjut dia.

Catatan pemberitaan, informasi yang disampaikan Setyo tersebut berbeda dari keterangan Polri, baru-baru ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, red notice bagi Djoko Tjandra terhapus otomatis dari basis data Interpol pada tahun 2014 merujuk pada aturan Interpol.

"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) lalu.

Polri Diminta Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Seorang Perwira Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Setyo sendiri mengakui ada protokol itu. Namun dalam praktik selama ini, red notice tidak akan dicabut apabila buronan itu belum tertangkap.

Setyo Wasisto melanjutkan, pada tahun 2013, pihak Djoko Tjandra memprotes terus menerus perihal status red notice kepada Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.

Bagi Polri, upaya itu sah-sah saja dilakukan.

Setelah serangkaian protes, Interpol pusat mengirimkan pertanyaan resmi ke Polri soal apakah kasus yang menjerat Djoko Tjandra masuk ke dalam perkara korupsi atau penggelapan.

Pasalnya, kasus penggelapan akan dikategorikan sebagai ranah perdata dalam hukum internasional sehingga mereka yang terjerat tidak dapat dikenakan red notice.

Kejaksaan Agung kemudian menggelar rapat internal untuk menjawab hal itu.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Akhirnya dari Kejaksaan menyampaikan bahwa ini hanya dikenakan korupsi.

Kan itu ada istilahnya addendum, yaitu ditambahkan bahwa red notice ini hanya karena kejahatan dia hanya korupsi. Itu pada Agustus 2015," papar Setyo.

Setyo pun mempertanyakan pemberitaan di media perihal terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014.

"Logikanya begini, kalau tahun 2014 sudah terhapus, kenapa pada 2020 istri Djoko Tjandra minta penghapusan red notice? Nah itu logikanya," tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-kegiatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim.
Penulis : Devina Halim
Editor : Kristian Erdianto
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved