Akhirnya MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

Akhirnya MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, tuntut agar dicopot dari PNS

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Akhirnya MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, tuntut agar dicopot dari PNS.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (6/8/2020).

Bukti yang diberikan MAKI yakni dokumen perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Anak Buah Listyo Sigit di Bareskrim Polri Disorot, Terkait Pertemuan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra

Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Telegram Kapolri Tak Cuma Mutasi Sejumlah Kapolda, Suami Jaksa Pinangki Ikut Digeser Idham Azis

"Tadi sudah diserahkan kepada tim penyelidik di Pidsus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (6/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Boyamin menjelaskan dokumen yang diserahkan yakni perjalanan Jaksi Pinangki dan Anita Kolopaking dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019.

Kemudian dokumen riwayat perjalanan Jaksa Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019.

Menurut Boyamin, bukti dokumen yang diberikan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia juga berharap Kejaksaan Agung dapat memproses lebih lanjut bukti yang diberikan dan meneruskan kasus keranah hukum pidana seperti yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat.

Juga jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim," ujar Boyamin.

Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung.

Hal ini lantaran Jaksa Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di luar negeri.

Foto pertemuan antara Jaksa Pinangki, Djoko Tjandara, dan Anita Kolopaking beredar di media sosial.

Salah satu foto juga menunjukkan kehadiran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka surat jalan palsu.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Pemerintah Dituding hanya Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Angkat Bicara soal Hukuman

Janji Mahfud MD

Keberadaan jaksa Pinangki Mirna di Kejaksaan Agung menampar institusi kejagung.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas kasus Joko Tjandra.

Oknum penegak hukum di Kejagung maupun kepolisian yang terlibat akan dilibas.

Sejumlah oknum Polisi, Jaksa, Lurah ikut ‘meramaikan’ skandal terpidana kasus Bank Bali ini.

Adakah ‘aktor’ yang belum terkuak?

Bahkan, Mahfud MD membahas khusus soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Semua yang terlibat harus ditindak Sda yag mengusukan soal Pinangki.

Kalau Pinangki mau dibuka, polisi turun tangan juga.saya sudah minta komitmen kejaksaan agung agar kasus ini dibuka," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut adanya dugaan tindak pidana di dalam pertemuan tersebut.

"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud MD dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Namun dari hasil pemeriksaan, Pinangki akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejagung dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Hukuman disiplin dijatuhkan lantaran ia dinyatakan melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Ke Karni Ilyas, Boyamin Puji ILC Soal Djoko Tjandra, Sebut Calon Kapolri, Ini Reaksi Jenderal Polri

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut antara lain, Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri itulah Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Kendati telah dicopot, Mahfud MD menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Agung tidak cukup.

Menurutnya, perlu ditelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mencari oknum lain di kejaksaan yang diduga terlibat.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD meyakini, pucuk pimpinan kedua institusi penegak hukum, baik Polri maupun Kejagung, berkomitmen mengusut keterlibatan "orang dalam" pada kasus ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Temui Jampidsus, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki",
https://www.kompas.tv/article/99967/temui-jampidsus-maki-serahkan-bukti-dugaan-gratifikasi-jaksa-pinangki?page=all.
Editor : Johannes Mangihot
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved