Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Di ILC, MAKI bocorkan aliran dana diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, jumlahnya fantastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersereta kasus Djoko Tjandra. Ini sosok jaksa Pinangki yang terseret kasus Djoko Tjandra, pendidikan S3, istri seorang perwira polisi, mantan dosen, segini hartanya 

Otto Hasibuan sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.

Serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Otto Hasibuan berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

 Polisi Sudah Periksa Youtuber Edo Putra Pembuat Konten Idul Adha Prank Sampah, Mirip Ferdian Paleka

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto Hasibuan.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal.

Lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Menurut Otto Hasibuan, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.

Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Boyamin Saiman Keceplosan Sebut Nama saat Bahas Djoko Tjandra di ILC, Karni Ilyas: Enggak Apa-apa, https://wow.tribunnews.com/2020/08/05/boyamin-saiman-keceplosan-sebut-nama-saat-bahas-djoko-tjandra-di-ilc-karni-ilyas-enggak-apa-apa?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved