Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis
Di ILC, MAKI bocorkan aliran dana diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, jumlahnya fantastis
TRIBUNKALTIM.CO - Di ILC, MAKI bocorkan aliran dana diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, jumlahnya fantastis.
Kisah Djoko Tjandra, yang jadi buron selama 11 tahun kembali menjadi topik bahasan di Indonesia Lawyers Club atau ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Kali ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan dugaan aliran dana ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin Saiman juga membongkar Jaksa Pinangki bolak-balik Singapura - Malaysia bersama Anita Kolopaking untuk menemui DJoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman sempat keceplosan dalam menyebut nama saat membahas kasus Djoko Tjandra.
Kejadian tersebut terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020).
• Inter Milan Dalam Bahaya Jelang Europa League Kontra Getafe, Antonio Conte Dituding Dekati Juventus
• KABAR TERBARU, Akhirnya Tanggal Pencairan Gaji ke 13 PNS Dibuka, Tak Hanya Dapat Gaji Pokok
• Terbongkar, Hadi Pranoto Berulang Kali Dapat Teguran Doni Monardo, Termasuk saat Undang Rhoma Irama
• UPDATE! TERJAWAB Tanggal Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair, Siap-siap Cek Rekening! Cek Besarnya
Boyamin Saiman mulanya membahas soal keterlibatan oknum jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.
Dikatakan Boyamin, dia diketahui melakukan dua kali perjalanan menggunakan pesawat dari dan tujuan yang sama dalam waktu yang berbeda.
Yakni dari Singapura tujuan Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019.
Boyamin menyakini bahwa tujuannya ke Malaysia tidak lain hanya untuk bertemu dengan Djoko Tjandra yang diketahui berada di Negeri Jiran.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan ada dugaan aliran dana sebesar 500 ribu dolar singapura atau jika dirupiahkan menjadi Rp 5 miliar.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara jelas dari mana dan ke mana aliran dana Rp 5 miliar tersebut.
"Ada dugaan uang ndak tahu mengalir ke mana dari mana, setidaknya ada uang 500 ribu dolar singapura (Rp 5 miliar)," kata Boyamin.
Boyamin mengaku sudah mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung dan meminta supaya bisa segera memproses.
Dirinya mengatakan pelaporan tersebut dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa.
"Terus kemudian proses-proses ini saya kemudian kan sampai kemarin meminta Kejaksaan Agung memproses yang bersangkutan oknum tersebut paling tidak dengan gratifikasi," ujar Boyamin.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh pembawa acara Karni Ilyas.
Merasa belum jelas, Karni Ilyas menanyakan siapa pihak yang mendapatkan gratifikasi tersebut.
"Gratifikasi sama siapa itu?" tanya Karni Ilyas.
Menjawab hal itu, Boyamin menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum jaksa tersebut.
Nmun saat memberikan penjelasan, dirinya sempat keceplosan menyebut nama oknum jaksa yang dimaksud, yakni Jaksa Pinangki.
Meski sempat diralat, Boyamin lantas mengakui bahwa dia adalah Pinangki.
Di satu sisi beberapa narasumber yang mendengar hal itu sempat tersenyum.
Namun seperti yang diketahui, sebenarnya keterlibatan Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra memang sudah terbukti dan tidak perlu ditutupi-tutupi.
Bahkan Pinangki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, Boyamin baru berani menyebut nama Pinangki.
"Oknum jaksa tadi, karena kan dia apapun kaitannya kan dia tidak layak untuk menerima tiket pesawat itu, mungkin dia bisa saja berdalih saya bayar sendiri," jelas Boyamin.
• Akhirnya Nadiem Makarim Minta Maaf, Berharap Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan PGRI Kembali ke POP
• Tanggapi Keluhan Orangtua, Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet Guru & Siswa
"Kan 25 November itu jelas dengan Pinangki, eh sorry, oknum jaksa tadi berangkat dengan Anita," katanya.
"Memang benar Pinangki namanya," jelasnya.
Karni Ilyas juga tidak menyalahkan Boyamin, bahkan dikatakannya memang harus terbuka saja.
"Enggak apa-apa," kata Karni Ilyas.
"Yang tanggal 25 kan perempuan dengan perempuan, Anita dengan Pinangki, terus baru tanggal 12 memang itu dengan seorang laki-laki," terang Boyamin menutup.
Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Otto Hasibuan menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.
• Blak-blakan, Ganjar Pranowo Bongkar Kepala Daerah Sombong, Tutup Data Covid-19 Biar Dibilang Sukses
• Terkuak, Sosok Ini Bocorkan Prank Sampah Youtuber Edo Putra Settingan, Korban Ibu Kandung Sendiri
• Bukan Hanya Prasetijo Utomo, Polri Diminta Periksa Perwira Lain di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra
• Kisah Driver Ojol Wanita Buat 2 Begal Kabur Ketakutan dengan Celurit Pelaku, Polisi Beri Kejutan
Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya.
Berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto Hasibuan pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.
Serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Otto Hasibuan berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
• Polisi Sudah Periksa Youtuber Edo Putra Pembuat Konten Idul Adha Prank Sampah, Mirip Ferdian Paleka
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto Hasibuan.
"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal.
Lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.
Menurut Otto Hasibuan, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.
Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.
Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Boyamin Saiman Keceplosan Sebut Nama saat Bahas Djoko Tjandra di ILC, Karni Ilyas: Enggak Apa-apa, https://wow.tribunnews.com/2020/08/05/boyamin-saiman-keceplosan-sebut-nama-saat-bahas-djoko-tjandra-di-ilc-karni-ilyas-enggak-apa-apa?page=all.