DJP Kaltimtara Tambah Sepuluh Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
DJP telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya menyebut, penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:
* Facebook Payments International Ltd,
* Facebook Technologies International Ltd,
* Amazon.com Services LLC,
* Audible Inc,
* Alexa Internet, Audible Ltd,
* Apple Distribution International Ltd,
* Tiktok Pte. Ltd,
* The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dalam siaran resminya, Jumat (7/8/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca juga; Kanwil DJP Kaltimtara Beber Bank Dapat Lakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Bulan Depan