DJP Kaltimtara Tambah Sepuluh Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
DJP telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
Baca juga; Imbas Covid-19, Kepala Kanwil DJP Kaltimra Sebut Setoran Pajak Hanya 34 Persen dari Target Rp 26 T
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, untuk melakukan sosialisasi. Serta mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk
sebagai pemungut PPN. Dan berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.
"Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," pungkasnya.