Tak Semua Karyawan Swasta Dapat, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos Pemerintah Jokowi ke Pekerja

Tak semua karyawan swasta dapat, cek syarat dan jadwal pencairan bansos Pemerintah Jokowi ke pekerja

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH-Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
Ilustrasi. karyawan swasta yang akan mendapat bansos dari Pemerintah Jokowi 

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian karyawan swasta.

 Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Jadi setiap bulan, karyawan swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua karyawan yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang karyawan dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Rp 600.000 per Bulan untuk Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 juta, akan Dimulai September, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/06/bantuan-rp-600000-per-bulan-untuk-pekerja-dengan-gaji-dibawah-rp-5-juta-akan-dimulai-september?page=3.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved