Tak Semua Karyawan Swasta Dapat, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos Pemerintah Jokowi ke Pekerja

Tak semua karyawan swasta dapat, cek syarat dan jadwal pencairan bansos Pemerintah Jokowi ke pekerja

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH-Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
Ilustrasi. karyawan swasta yang akan mendapat bansos dari Pemerintah Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak semua karyawan swasta dapat, cek syarat dan jadwal pencairan bansos Pemerintah Jokowi ke pekerja.

Pemerintah Jokowi akan mengucurkan bantuan sosial atau bansos tunai kepada karyawan swasta.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Di acara Mata Najwa, Menteri BUMN Erick Thohir pun membocorkan kapan bansos tunai tersebut dibagikan ke karyawan swasta.

Demi meningkatkan kembali daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19 pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya dibawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Bukan Zona Hijau, Anak Buah Risma Klarifikasi Bosnya Soal Status Surabaya, Khofifah Sempat Komentar

 Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal

 Kabar Gembira di Mata Najwa, Erick Thohir Bocorkan Jadwal Karyawan Swasta Dapat Bansos Pemerintah

 Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?

Hal ini diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Ada 2 program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana.

Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya dipotong 50 persen."

"Juga ada yang dirumahkan belum dilepas," ujarnya, dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Yang gajinya dibawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan.

Dimana langsung untuk 4 bulan ke depan dan akan kita bayarkan 2 kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga," ungkap pria 50 tahun ini.

Dalam program ini pemerintah menyiapkan dana Rp 3,1 triliun dan akan dimulai September mendatang.

"Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi."

"Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan," imbuhnya.

Mendengar program baru dari pemerintah ini, Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut, melihat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.

Erick Thohir menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan PNS yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS tenaga kerja yang datanya solid dan konkrit."

"Di luar BUMN di luar PNS di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran ini," ungkapnya.

Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Ini program yang oleh Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga."

"Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan progam ini sedang dikaji pemerintah untuk meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

 SK Kemenkumham Turun, Tommy Soeharto Dikudeta dari Partai Berkarya, Logo dan Warna Dasar Berubah

Menurutnya, dengan pemberian bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali roda perekonomian yang turun karena pandemi covid-19.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," ungkapnya.

Fokus Penyerapan PEN

Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu yang sedang dikaji adalah pemberian santunan kepada karyawan swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta.

Adapun rincian bantuan sosial dikabarkan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para karyawan yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian karyawan swasta.

 Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Jadi setiap bulan, karyawan swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua karyawan yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang karyawan dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Rp 600.000 per Bulan untuk Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 juta, akan Dimulai September, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/06/bantuan-rp-600000-per-bulan-untuk-pekerja-dengan-gaji-dibawah-rp-5-juta-akan-dimulai-september?page=3.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved