Tanpa Calon Independen
Usai Tak Lolos Jalur Perseorangan di Kukar, Bakal Calon Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa
Bakal calon jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kukar, Kalimantan Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Usai bakal calon jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kukar, Kalimantan Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memasuki tahapan selanjutnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan sengketa.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, saat menghadiri proses penyerahan hasil verifikasi administrasi jalur perseorangan.
"Bakal calon, apabila ada hal yang tidak diterima, maka bisa mengajukan proses pengajuan sengketa sesuai syarat yang ditentukan," kata Teguh.
Baca Juga:BREAKING NEWS Pilkada Kukar Tanpa Calon Independen, Puluhan Ribu Berkas tak Memenuhi Syarat
Baca Juga: Reaksi Purnomo Soal Klaim PSI Ditawari Rp 1 Miliar Jadi Penantang Gibran di Pilkada Solo
Untuk melakukan gugatan sengketa, bakal calon harus mendaftar ke Bawaslu Kukar dan melengkapi bukti-bukti untuk dijadikan bahan sengketa.
"Batas waktu 3 hari pada saat hari kerja. Jumat, Senin, dan Selasa terakhir," kata Teguh.
Dalam proses verifikasi administrasi, Bawaslu Kukar bertugas untuk mengawasi proses petugas verifikasi administrasi.
Bahwa setiap berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (ms) dan tidak memenuhi syarat (tms), telah sesuai dengan ketentuan.
"Artinya, MS dan TMS bukan wilayah Bawaslu, tetapi pada proses vermin," kata Teguh. (*)
Baca Juga:Refly Harun Ulas Suap Sewa Perahu Pilkada Solo Rp 1 M Yang Buat PSI Tersanjung, Demi Lawan Gibran
Baca Juga:Tunda Jadwal Deklarasi Maju di Pilkada Bulungan, Markus Juk: Rencana Dilaksankan Akhir Agustus