Cair September, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji di bawah Rp 5 Juta
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah bagi pekerja atau karyawan dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan virus Corona atau covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020, bagaimana cara mendapatkannya?
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
• Karyawan Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Ini Syaratnya
• PNS dan Pegawai BUMN Tidak Dapat, Ini Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan
• Kapan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Cair? Erick Thohir Beberkan Skemanya
• Anda Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Ada Kabar Gembira, Berpeluang Dapat Santunan Rp 600 Ribu
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.