MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

MAKI beber nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih baik dari Prasetijo Utomo, bandingkan Kejagung dengan Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
PROFIL JAKSA PINANGKI - Sosok dan profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret kasus Djoko Tjandra, harta kekayaannya rupanya tak main-main 

TRIBUNKALTIM.CO - MAKI beber nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih baik dari Prasetijo Utomo, bandingkan Kejagung dengan Polri.

Kasus Djoko Tjandra terus bergulir kendati buron Bank Bali tersebut sudah diringkus polisi.

Kini, keterlibatan para aparat hukum yang diduga membantu Djoko Tjandra selama kabur sedang disorot.

Polri sudah menetapkan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan, sedangkan Kejagung sudah menonjobkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman membandingkan sikap dari Kejaksaan Agung dengan Polri terkait kasus Djoko Tjandra.

Boyamin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sangat lambat dalam menangani keterlibatan jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra saat menjadi buron.

Resmi, Besok PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tersenyum, Gaji ke-13 Masuk Rekening, Ada yang Tak Dapat

 Tak Dipilih Prabowo Dampingi Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Sudah Setor Rp 20 Juta

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Minggu 9 Agustus 2020, Scorpio Jaga Nada Bicara, Cancer Tertekan

 Kejutan Liga Italia, Andrea Pirlo Naik Kasta, Eks AC Milan Resmi Latih Juventus, Buffon Lebih Tua

Seperti yang diketahui, kasus Djoko Tjandra telah menyeret beberapa pihak, tidak terkecuali dari anggota Polri maupun Kejaksaan Agung.

Dari pihak Kejaksaan Agung ada nama Jaksa Pinangki, sedangkan di kepolisian ada Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Meski sama-sama sudah dicopot jabatannya dari institusi, namun Boyamin Saiman menilai sikap polisi, dalam hal ini adalah Badan Reserse dan Kriminal ( Bareskrim), sangat cepat dan tepat.

Untuk Brigjen Prasetijo Utomo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian surat jalan kepada buron terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, yang bersangkutan juga sedang ditahan di Bareskrim.

Sedangkan untuk Pinangki, sejauh ini baru sebatas dicopot.

"Untuk di Bareskrim memuaskan, tapi yang di Kejaksaan Agung Agung sangat tidak memuaskan dan kecewa," ujar Boyamin.

"Beda kan, kalau di kepolisian itu sudah tersangka, terus yang terkait aliran dana sudah penyidikan dan hari ini nampaknya Bu Anita Kolopaking akan ditahan, sebelumnya sudah menahan Brigjen Prasetijo Utomo," jelasnya.

"Itu kan cepat dan kemudian sejak isu itu saya tahu persis itu, hari Senin, Selasa sudah dipropamkan, Rabunya sudah dicopot jabatannya Prasetijo Utomo dan kemudian ada sanksi propam diamankan 14 hari," imbuhnya.

Sikap itulah yang membuat Boyamin terkesan dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, termasuk berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Menurutnya, hal itu sekaligus membuktikan bahwa Polri memang serius dalam memecahkan kasus Djoko Tjandra, guna menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

 Live Trans 7 MotoGP Ceko, Bukan Fabio Quartararo, Johann Zarco Juara Kualifikasi, Rossi Terbenam

"Itu kan menunjukkan sesuatu yang sangat menggembirakan dari sisi pemberantasan korupsi, atau pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan buron," katanya.

Sedangkan menurutnya, sikap yang sama tidak ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut dikatakan Boyamin menjadi tidak memberikan keberimbangan dari kedua penegak hukum tersebut.

"Nah, dalam posisi ini kalau kejaksaan Agung yang menurut saya itu sudah jelas perannya oknum jaksa Pinangki, tapi tarik ulur, kemudian cuman dicopot dari jabatannya," ungkap Boyamin.

"Ini kan sangat tidak imbang. Kalau di kepolisian betul dicopot dari jabatannya, tetapi bersamaan diproses pidana," ujarnya membandingkan.

"Di Kejaksaan Agung mestinya kan dicopot dan diproses pidana, atau dicopot dengan tidak hormat. Kan begitu untuk imbang-imbangan," pungkasnya.

Anita Kolopaking Ditahan

Kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking resmi ditahan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam tayangan Youtube KompasTV, Sabtu (8/8/2020).

 Daftar Tim yang Lolos dan Jadwal Laga Perempat Final Liga Champions 2019-2020, Mulai 13 Agustus 2020

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir pada panggilan pertama, Anita akhirnya memenuhi panggilan keduanya ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020).

Dikatakan Awi Setiyono, pemeriksaan berlangsung cukup lama lantaran memang panjangnya kasus Djoko Tjandra dan banyaknya keterangan yang diberikan oleh Anita.

Dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan baru selesai pada Sabtu (8/8/2020) dini hari pukul 04.00 WIB.

"Kita ketahui bersama kemarin yang bersangkutan telah hadir pukul 10.30, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Awi Setiyono.

"Jadi pemeriksaan sampai dini hari tadi tanggal 8 Agustus 2020 pada pukul 04.00 baru selesai dan langsung yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Awi Setiyono mengatakan ada sekitar 55 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik kepada Anita, berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.

Dikabarkan sebelumnya, Anita diduga terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron.

Anita diduga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

"Jadi selama pemeriksaan ada sekitar 55 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik dan kesempatan itulah yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya.

"Sebenarnya pukul 02.00 sudah selesai pemeriksaan, namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi, sehingga 04.00 dini hari tadi baru selesai," tutup Awi Setiyono.

Sementara itu, secara terpisah, Awi Setiyono menjelaskan bahwa penahan Anita Kolopaking terpaksa dilakukan untuk mencegah adanya niat yang bersangkutan untuk melarikan diri.

 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan, Pengamat Ekonomi Balikpapan Angkat Bicara

Dan menurutnya, keputusan itu sudah menjadi hak prerogratif dari tim penyidik yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bandingkan Polri, MAKI Sebut Kejaksaan Agung Lambat Tangani Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra, https://wow.tribunnews.com/2020/08/08/bandingkan-polri-maki-sebut-kejaksaan-agung-lambat-tangani-jaksa-pinangki-dalam-kasus-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved