Soal Pembayaran Insentif Nakes, Kepala Dinkes Berau Iswahyudi Sebut Segera Dibayar, Penjelasannya
Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di kabupaten Berau Kalimantan Timur akan segera dibayarkan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Berau Kalimantan Timur akan segera dibayarkan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Berau Iswahyudi ke Tribun Kaltim.co, Senin(10/8/2020). Menurutnya insentif yang berasal dari APBN dan APBD kini mulai perampungan.
Sehingga kata Iswahyudi pembayaran insentif para Nakes, mulai dokter spesialis, dokter umum, perawat atau bidan dan nakes lainnya akan segera dibayarkan.
"Yang pertama adalah insentif untuk Nakes yang bekerja di rumah sakit itu pembiayaannya dilakukan oleh APBN. Dan beberapa waktu lalu sudah dilakukan transfer oleh Pusat lewat dana operasional kesehatan," kata Iswahyudi.
"Dua atau tiga hari akan selesai perubahan regulasinya dan siap dibayar untuk nakes di rumah sakit, puskesmas dan dinas kesehatan yang surveilans," tuturnya.
Baca juga; 2 Ribu Ekor Tukik Dilepas ke Laut Dalam Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2020 di Berau
Baca juga; Angkut 2,6 Ton BBM Tanpa Izin, Warga Kutai Timur Diamankan Personel Polsek Kelay Berau
Dikatakan Iswahyudi untuk tenaga Dinas Kesehatan maupun Puskesmas dan Nakes yang jaga posko juga melalui APBD perubahan dan hal tersebut sudah dibahas oleh Pemda untuk segera kita bayarkan.
Iswahyudi mengungkapkan untuk nakes yang belum dibayarkan insentifnya cukup banyak, untuk di RSUD dr Abdul Rivai diperkirakan mencapai 60 an Nakes dan Nakes Dinkes hingga di Puskesmas mencapai 900 orang.
"Anggaran dari pusat yang sudah masuk Rp 2.6 miliar terhiting 3 bulan yakni Maret hingga Mei dan dari Pemda Rp 3.5 miliar terhitung dua bulan yakni April dan Mei," imbuhnya.
Iswahyudi menambahkan untuk besaran insentif masing-masing tingkatan berbeda yakni dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7.5 juta, dan nakes lainnya termasuk yang di Puskesmas dan Dinkes maksimal Rp 5 juta.
"Maksimal tersebut tergantung lamanya Nakes di tugaskan. Jika harusnya 2 bulan 22 hari namun yang dijalankan 22 hari maka tidak maksimal," tuturnya.
Baca juga; Polisi Pastikan Tidak Ada Penumpang Dalam Mobil Saat Tercebur ke Sungai Mahakam, Sopir Mabuk Berat
Baca juga; BREAKING NEWS Kadinkes Baru Berani Sebut Klaster PKT, Hari Ini Tambah 22 Kasus Covid-19 di Bontang
Iswahyudi mengatakan untuk pembayaran insentif nakes yang penganggarannya berasal dari APBN memiliki regulasi sendiri sementara yang berasal dari APBD berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati.