Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama
Kabar baru, karyawan swasta tak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa akses bantuan Pemerintah ini, nilainya sama
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu.
Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.
• Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya
"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.
Syarat dan Ketentuan BLT Karyawan Swasta
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
• Pesan Haru Walikota di Kalimantan yang Gigih Berjuang, Akhirnya Dimakamkan dengan Protokol covid-19