Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga
Deretan bantuan Pemerintah selain BLT karyawan swasta, Sri Mulyani: Nilainya sama, Rp 600 ribu juga
TRIBUNKALTIM.CO - Deretan bantuan Pemerintah selain BLT karyawan swasta, Sri Mulyani: Nilainya sama, Rp 600 ribu juga.
Pemerintah Jokowi mengucurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan.
Namun, karyawan swasta yang berhak mendapatkan BLT itu hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membeberkan Pemerintah masih memiliki banyak program bantuan, yang nilainya setara dengan BLT karyawan swasta.
Pemerintah menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi Virus Corona ( Covid-19).
• Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya
• Pesan Haru Walikota di Kalimantan yang Gigih Berjuang, Akhirnya Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
• Heboh, Warga Histeris Lihat Kelahiran Anak Sapi Berkepala 2 Bermata 4, Penjelasan Dinas Peternakan
• Mahfud MD Bocorkan Jokowi Beri Bintang Mahaputra Nararya ke Fadli Zon - Fahri Hamzah, Kerap Kritik?
Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH ( Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial.