Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama

Kabar baru, karyawan swasta tak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa akses bantuan Pemerintah ini, nilainya sama

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi, seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Bakal cair Senin 10 Agustus 2020, cek lagi segini besaran gaji ke-13 PNS TNI dan Polri serta rumusan untuk pensiunan 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baru, karyawan swasta tak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa akses bantuan Pemerintah ini, nilainya sama.

Pemerintah Jokowi mengucurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan.

Namun, karyawan swasta yang berhak mendapatkan BLT itu hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membeberkan Pemerintah masih memiliki banyak program bantuan, yang nilainya setara dengan BLT karyawan swasta.

Pemerintah menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi Virus Corona ( Covid-19).

 Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

 Bukan Sosok Sembarangan, Bakal Cawapres Rival Donald Trump Tinggal Lama di Jakarta, Ikut Perang Irak

 Jawa Timur Berani Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus, Khofifah Jelaskan Teknisnya, Zona Oranye Juga

 Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga

Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH ( Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial.

Lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.

Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.

"Kalau tidak punya nama, alamat, nomor account, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu.

Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh," jelas dia.

 Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

"Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data," ujar Sri Mulyani.

Syarat dan Ketentuan BLT Karyawan Swasta

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

 Pesan Haru Walikota di Kalimantan yang Gigih Berjuang, Akhirnya Dimakamkan dengan Protokol covid-19

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Login ke sscn.bkn.go.id, Sudah Diminta BKN, Perhatikan Batas Waktu

4. Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/10/181600426/tak-semua-karyawan-swasta-dapat-subsidi-gaji-ini-kata-sri-mulyani?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved