Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

Masih ada PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang belum terima gaji ke-13, Sri Mulyani jelaskan alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Timur
Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang belum terima gaji ke-13, Sri Mulyani jelaskan alasannya.

Senin (10/8/2020), merupakan hari yang ditunggu PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Pasalnya, hari ini, Pemerintah mencairkan gaji ke-13.

Diketahui, pembayaran gaji yang biasanya dilakukan tiap pertengahan tahun ini tertunda pandemi Virus Corona atau covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 13,57 triliun.

Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri.

Pesan Haru Walikota di Kalimantan yang Gigih Berjuang, Akhirnya Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

 Heboh, Warga Histeris Lihat Kelahiran Anak Sapi Berkepala 2 Bermata 4, Penjelasan Dinas Peternakan

 Mahfud MD Bocorkan Jokowi Beri Bintang Mahaputra Nararya ke Fadli Zon - Fahri Hamzah, Kerap Kritik?

 MAKI Akhirnya Setor 4 Nama yang Diduga Terkait Djoko Tjandra ke Bareskrim, Perannya Tak Sembarangan

Selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.

Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.

Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.

Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved