MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan

MAKI bongkar Janji suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari capai ratusan miliar, begini cara dana disamarkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
PROFIL JAKSA PINANGKI - Sosok dan profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret kasus Djoko Tjandra, harta kekayaannya rupanya tak main-main 

TRIBUNKALTIM.CO - MAKI bongkar Janji suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari capai ratusan miliar, begini cara dana disamarkan.

MAKI mengungkap Djoko Tjandra menjanjikan uang senilai 10 juta dollar atau sekitar Rp 140 miliar (kurs Rp 14 ribu) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Cara pemberian dugaan suap dari buron Bank Bali kepada Jaksa wanita tersebut tergolong cerdik.

Sebelumnya, Koordinator MAKI sudah menyerahkan bukti lain keterlibatan aparat di kasus Djoko Tjandra kepada polisi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu USD 10 Juta.

Rusia Sudah Temukan Vaksin Virus Corona, Anak Vladimir Putin Alami Hal Tak Enak 2 Hari Usai Disuntik

 Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus

 Berakhir September, Ini Kebijakan Baru Listrik Gratis dan Diskon 450-900 VA dari Pemerintah Jokowi

 Pakai Seragam, Pecatan TNI Ini Rampas Motor Ojek Online, Diselamatkan Polisi dari Amukan Warga

Uang tersebut diberikan jika Pinangki Sirna Malasari berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.

"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P.

Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.

Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.

 Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Naik ke Penyidikan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 diterbitkan guna melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

 Bukan Sosok Sembarangan, Bakal Cawapres Rival Donald Trump Tinggal Lama di Jakarta, Ikut Perang Irak

 Jawa Timur Berani Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus, Khofifah Jelaskan Teknisnya, Zona Oranye Juga

 Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga

 Masih Ada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Belum Terima Gaji ke-13, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Terkait kasus tersebut, tim Penyidik yang diketuai jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara tersebut.

Kemudian 2 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini tidak memenuhi panggilannya.

"Hari ini tim penyidik rencana akan memeriksa dua orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. 
Namun, karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," katanya.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari di antaranya Anita Kolopanking selaku Pengacara Terpidana Djoko Tjandra) dan terpidana Djoko Tjandra.

Sementara hari ini rencananya memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Sebut Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan 10 Juta Dollar AS Jika Berhasil Bantu Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/11/maki-sebut-jaksa-pinangki-dijanjikan-imbalan-10-juta-dollar-as-jika-berhasil-bantu-djoko-tjandra?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved