TERJAWAB! Begini Sikap Jokowi Soal Insentif Tenaga Kesehatan dan Non Nakes, Besaran Serupa Gaji 13?
Sikap Presiden Jokowi soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes akhirnya terjawab, ada kabar gembira?
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira seputar pemberian gaji 13 untuk para tenaga kesehatan (nakes).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini ada beberapa usulan kementerian/Lembaga terkait insentif tambahan untuk tenaga kesehatan.
Bendahara Negara itu mengatakan, nantinya bentuk insentif tersebut akan serupa dengan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, penyusunan insentif tambahan untuk tenaga kesehatan tersebut tengah digarap oleh Kementerian Kesehatan.
• Bukan Hanya PNS, TNI, Polri, Jokowi akan Beri Gaji ke-13 Tenaga Kesehatan, Sri Mulyani Beri Bocoran
• Subsidi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Presiden Jokowi: Insyaallah 2 Minggu Ini Sudah akan Keluar
• Kabar Baik Bagi Karyawan di PPU Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
• Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Masud Sebut Gaji Guru Honorer tak Boleh di Bawah Rp 5 Juta
Pemberian insentif tersebut pun juga diperluas untuk non tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan medis, seperti tenaga laboratorium dan tenaga administasi.
"Presiden juga mempertimbangkan untuk memberi reward ke tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan semacam gaji ke-13 atau tambahan reward ke mereka," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/8/2020).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga medis hingga akhir tahun ini.
Sebelumnya, pemberian insentif tenaga kesehatan diberikan hingga bulan September.
Menurut Sri Mulyani, pemberian reward tersebut sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis paling depan menghadapi covid-19.
"Sehingga tenaga kesehatan nanti selain dapat insentif sampai Desember, mereka akan ada tambahan reward sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis terdepan menghadapi covid-19," jelas Sri Mulyani.
• Penyebab Sinyal Telkomsel Hilang Terjawab? Inilah Video Gedung di Jalan Sudirman Pekanbaru Terbakar
• LENGKAP Daftar Jawaban Soal Terkait Penerapan Pengamalan Sila Pancasila yang Sering Keluar Tes CPNS
Pemerintah juga bakal memberikan dukungan kepada rumah sakit (RS) dengan melakukan percepatan proses pengadaan alat kesehatan serta proses klaim biaya perawatan.
Hal tersebut dilakukan agar tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan menekan tingkat angka kematian.
"Termasuk keakuratan biaya penanganan covid ini terus ditingkatkan," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemerintah akan meningkatkan serapan anggaran covid-19 dengan mengalokasian pada proses pengadaan vaksin.
Pasalnya, hingga awal Agustus 2020, realisasi anggaran kesehatan penanganan covid-19 baru Rp 7,14 triliun atau 14,4 persen dari pagu Rp 87,55 triliun. Rinciannya, Rp 45,9 triliun sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rp 3,8 triliun tanpa DIPA karena insentif pajak kesehatan, dan Rp 37,9 triliun yang belum di-DIPA.
Adapun rincian dari realisasi anggaran tersebut, yaitu Rp 1,8 triliun untuk insentif kesehatan pusat dan daerah, Rp 16,2 miliar santunan kematian bagi 54 tenaga kesehatan yang meninggal, Rp 3,2 triliun gugus tugas penanganan virus corona, dan Rp 2,1 triliun insentif bea masuk dan PPN kesehatan.
• Hadiah Alok, Magic Cube dan Diamond, Tukar Sebelum Kadaluarsa, Kode Redeem Free Fire Terbaru Agustus
• Tak Lagi Dukung Prabowo, Pengamat Politik Sebut Sikap PA 212 Wajar & Patut Kecewa, Sering Disalahkan
Sementara untuk anggaran penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara keseluruhan, realisasinya hingga 7 Agustus 2020 sebesar Rp 151,25 triliun. Angka ini baru 21,8 persen dari pagu yang disiapkan Rp 695,2 triliun.
Selain untuk sektor kesehatan, untuk PEN di sektor perlindungan sosial telah terealisasi Rp 86,5 triliun atau 48,8 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 203,91 triliun.
Realisasi ini merupakan yang terbesar, mulai dari bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dukungan untuk UMKM terealisasi Rp 32,5 triliun atau 27,1 persen dari pagu Rp 123,47 triliun.
Anggaran ini disalurkan mulai dari penempatan dana di perbankan, pembiayaan investasi hingga pemberian subsidi bunga bagi UMKM.
Sementara itu, realisasi pembiayaan korporasi masih nihil. Padahal pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 53,57 triliun.
Subsidi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan bahwa program bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada akhir Agustus ini.
Hal itu disampaikan presiden saat menyambangi posko penanganan covid-19 Jawa Barat di Markas Kodam III, Siliwangi , Bandung, Selasa, (11/8/2020).
"Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan. Tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," kata Presiden Jokowi.
Program bantuan subsidi upah tersebut, untuk melengkapi bantuan kepada masyarakat.
Sebelum program subsidi upah, telah digulirkan program Bansos tunai kepada masyarakat lapisan bawah, bansos tunai dana desa, pembebasan biaya listrik bagi pelanggan listrik 450 Va dan subsidi 50 persen bagi pelanggan listrik 900 va bersubsidi.
Selain itu terdapat Bansos Produktif bagi 13 juta UMKM, serta Bantuan Modal Kerja Darurat bagi pedagang kecil sebesar Rp 2,4 juta.
"Ini di luar yang 10 juta program kartu pra kerja," kata presiden.
Menurut Presiden bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat. Apabila masyarakat memiliki daya beli maka konsumsi domestik akan ikut terdongkrak.
"Sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tumbuh lebih baik dari kuartal kemarin," katanya.
Presiden meminta Satua Tugas di daerah baik itu Gubernur, bupati, ataupun wali kota untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Bantuan harus dipastikan tepat sasaran, sehingga tidak ada masyarakat lapisan bawah kekurangan sembako.
"Kita memiliki kemampuan memberikan itu kepada masyarakat, tolong disampaikan kalau ada hal yang perlu dibantu pemerintah pusat," pungkasnya.
Syarat Pekerja Swasta Dapat Subsidi
Para karyawan swasta yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk menerima subsidi, segera menyiapkan syarat-syarat itu, sehingga ketika diminta hal-hal itu sudah tersedia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif.
Kemudian tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ( Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini. Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya. Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Presiden Pertimbangkan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan" dan di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000"