Akhirnya Jaksa Pinangki Ditangkap, Benarkah Terima Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra? Begini Naisbnya
Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki, jadi tersangka dugaan gratifikasi, diduga terima hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra
Rotasi jabatan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo menyebut rotasi terhadap Napitupulu tak berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya.
"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo, Selasa (4/8).
Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mempertanyakan keputusan Kapolri yang tetap memberikan jabatan kepada suami jaksa Pinangki itu.
"Seharusnya dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).
• Sosok & Inisial Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Dibeber di ILC, Karni Ilyas Sampai Kaget
Menurut Neta, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bisa menjadi saksi dalam keterlibatan istrinya terkait kasus pelarian narapidana kasus Korupsi hak tagih Bank Bali itu.
Neta bahkan yakin AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengetahui perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri.
Neta mengatakan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf bisa jadi terlibat dalam menyembunyikan buronan.
Pasalnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengetahui perjalanan serta orang-orang yang ditemui istrinya.
"Tapi, kenapa AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut," ujar Neta.
Neta menilai mutasi ini bertolak belakang dengan janji Kapolri dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Faktanya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf diangkat dalam jabatan baru," tutur Neta.
(*)