Pinangki Tersangka, MAKI Ungkap Sosok Jaksa Lain di Kasus Djoko Tjandra, Jabatannya Tak Sembarangan

Pinangki Sirna Malasari tersangka, MAKI ungkap sosok Jaksa lain di kasus Djoko Tjandra, jabatannya tak sembarangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersereta kasus Djoko Tjandra. Ini sosok jaksa Pinangki yang terseret kasus Djoko Tjandra, pendidikan S3, istri seorang perwira polisi, mantan dosen, segini hartanya 

Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat ia masih buron.

Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat Joko masih buron.

Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Djoko Tjandra, pada 29 Juni 2020.

"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal?

Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.

Dipenjara

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi gratifikasi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

 RESMI Status Jaksa Pinangki Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Ditahan di Rutan Salemba

 MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan

 Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

Pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri ( gratifikasi ).

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Jaksa Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan Jaksa Pinangki berjalan dengan lancar. 
Selain itu, Pinangki juga bersikap kooperatif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved