RESMI Status Jaksa Pinangki Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Ditahan di Rutan Salemba

Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba.

Editor: Amalia Husnul A
Koleksi pribadi/dok Tribun Timur
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba

Nama jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diduga jaksa Pinangki menerima gratifikasi Rp 7 M, kini Jaksa Pinangki ditahan di Rutan Salemba.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan

Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

Siapa Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Napitupulu Yogi Yusuf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

 Jawaban Belajar Dari Rumah TVRI Kelas 1-3 SD, Rabu 12 Agustus 2020, Sahabat Pelangi

 Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved