RESMI Status Jaksa Pinangki Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Ditahan di Rutan Salemba
Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba.
TRIBUNKALTIM.CO - Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba.
Nama jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diduga jaksa Pinangki menerima gratifikasi Rp 7 M, kini Jaksa Pinangki ditahan di Rutan Salemba.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
• MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan
• Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor
• MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri
• Siapa Suami Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Napitupulu Yogi Yusuf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.
Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
• Jawaban Belajar Dari Rumah TVRI Kelas 1-3 SD, Rabu 12 Agustus 2020, Sahabat Pelangi
• Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.