Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Pekan di Jalan Abul Hasan

Menanggapi protes warga dan pelaku usaha, Dishub Samarinda memberikan masa relaksasi parkir dua pekan di Jalan Abul Hasan.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
RELAKSASI PARKIR - Menyikapi protes warga dan pelaku usaha terkait penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan masa relaksasi parkir selama dua pekan. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat hearing di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (9/10/2025), yang dihadiri oleh Dishub, Komisi III DPRD, serta perwakilan pelaku usaha setempat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menyikapi protes warga dan pelaku usaha terkait penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan masa relaksasi parkir selama dua pekan.

Kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi sementara sebelum aturan parkir diterapkan kembali secara penuh.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat hearing di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (9/10/2025), yang dihadiri oleh Dishub Samarinda, Komisi III DPRD, serta perwakilan pelaku usaha setempat.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa masa relaksasi ini bukan penghapusan aturan.

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Diterapkan Bertahap

Melainkan, bentuk kelonggaran sementara agar warga dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri serta mencari solusi penyediaan lahan parkir mandiri.

“Ya, ini istilahnya kita lakukan relaksasi. Dan ini sudah berjalan mungkin sekitar kurang lebih dua minggu. Tapi kita kasih kelonggaran dalam arti tidak akan melakukan penindakan untuk parkir sebelah kanan, kalau kita dari Simpang Empat Darjat. Dan juga adaptasi ini untuk memberikan kelonggaran kepada teman-teman warga dan pelaku usaha yang ada di Jalan Abul Hasan untuk mungkin mencari tempat parkirnya,” jelas Manalu.

Ia menegaskan, ketiadaan lahan parkir tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan badan jalan secara permanen.

Menurutnya, pelaku usaha di kawasan padat seperti Samarinda harus mulai berpikir jauh ke depan dalam menyiapkan fasilitas parkir.

Baca juga: Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda

“Dengan kesempatan ini, kita mengharapkan juga pelaku-pelaku usaha di seluruh Kota Samarinda itu pikirkan lahan-lahan parkir. Jangan badan jalan menjadi parkir bagi pengunjung, pemilik, dan pekerjanya,” tambahnya.

Selain membahas kebijakan relaksasi, hearing tersebut juga menampung berbagai ide dari peserta rapat.

Salah satunya terkait rencana penerapan car-free-night di sebagian ruas Jalan Abul Hasan yang dinilai dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“Jadi tadi muncul langsung ide car-free-night dari sisi sebelah kanan itu kita bisa dijadikan ruas UMKM, kemudian masyarakat berjalan kaki. Nanti kan efeknya ke pelaku usaha sekitarnya. Jadi semua bisa berdampak lah,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita

Dishub Samarinda menetapkan bahwa masa relaksasi parkir berlaku hingga 22 Oktober 2025.

Setelah masa adaptasi ini berakhir, aturan larangan parkir di badan jalan akan kembali diberlakukan secara ketat.

“Relaksasi parkir ini paralel. Jadi tinggal pelaku usaha atau warga berpikir ke mana. Tadi sudah disampaikan juga ada beberapa lahan kosong yang diusahakan untuk menjadi kantong-kantong parkir,” tegas Manalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved