Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka di 2 Kasus Sekaligus yang Seret Jenderal Polri
Bareskrim tetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di 2 kasus sekaligus yang seret Jenderal Polri
"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.
"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin Saiman.
Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).
Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat ia masih buron.
Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Djoko Tjandra saat Joko masih buron.
Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Djoko Tjandra, pada 29 Juni 2020.
• Densus 88 Bekuk 15 Teroris Sekaligus, Berangkatkan Orang ke Suriah, Latihan di Goa, Hukumannya Berat
"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal?
Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/18165711/bareskrim-polri-tetapkan-djoko-tjandra-sebagai-tersangka-di-2-kasus?page=all#page2.