Edisi Terbatas, Cara Dapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu bagi Warga Kaltim, Satu Orang Dapat Selembar

Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan kertas baru Rp 75 ribu untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Timur Tutuk Cahyono mengatakan, warga Kaltim khususnya Samarinda sudah bisa memesan uang edisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-75. Namun satu orang hanya boleh mendapatkan selembar uang kertas pecahan Rp 75 ribu tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan kertas baru Rp 75 ribu untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Warga Kaltim bisa mendapatkan edisi spesial uang baru tersebut.

Satu orang hanya boleh mendapatkan selembar uang kertas Rp 75 ribu tersebut. Pasalnya, uang tersebut hanya buat koleksi semata.

Kendati demikian, uang pecahan kertas baru itu bisa juga digunakan untuk transaksi.

Tahun ini Indonesia merayakan ulang tahun kemerdekaan ke-75. Momen spesial yang berlangsung setiap 17 Agustus ini tidak dilewatkan begitu saja oleh pemerintah maupun Bank Indonesia (BI).

Maka itu, BI mengeluarkan sebuah uang kertas nominal baru khusus untuk perayaan HUT ke-75 Indonesia ini. Uang kertas tersebut nominalnya Rp 75 ribu.

Uang tersebut memiliki dua sisi dengan gambar berbeda. Gambar kedua tokoh bapak pendiri bangsa Soekarno dan Mohammad Hatta terpampang jelas di uang edisi khusus ini.

Sedang sisi sebelahnya menggambarkan beberapa suku bangsa yang bernaung di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Uang tersebut di Kota Samarinda sendiri sudah siap didistribusikan ke masyarakat.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Timur Tutuk Cahyono di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Berbalut APD Lengkap, Tim Medis RSUD AM Parikesit Tenggarong Laksanakan Upacara HUT ke-75 RI

Baca juga: Traveler Harus Tahu, Ini Monumen-monumen yang Dibangun untuk Kenang Perjuangan Bangsa Indonesia

Ia mengatakan, warga Kaltim khususnya Samarinda sudah bisa memesan uang tersebut.

Namun sebelum memesan, masyarakat wajb mendaftar dulu ke pintar.bi.go.id. Nantinya masyarakat dapat menukarkan uang itu sesuai dengan nominal yang tertera.

Ia mengatakan satu lembar uang kertas itu dapat ditukar dengan satu orang saja. "Yang punya KTP bisa menukarkan uang tersebut," ucap Tutuk Cahyono.

Hal itu dikarenakan jumlah uang tersebut yang beredar cukup terbatas. Sehingga uang ini khusus untuk para kolektor uang saja.

"Tidak bisa dua kali, jadi satu orang cukup satu kali. Karena ini uang untuk dikoleksi," ucapnya.

Namun ia tidak mempermasalahkan jika uang tersebut dipakai untuk transaksi. Sebab uang tersebut sah sebagai alat transaksi pembayaran di dalam negeri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved