Gaji Tak Lewat Rekening? Karyawan Swasta Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Caranya, Masih Ada Waktu
Gaji tak lewat rekening? karyawan swasta tetap bisa dapat BLT Rp 600 ribu, begini caranya, masih ada waktu
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji tak lewat rekening? karyawan swasta tetap bisa dapat BLT Rp 600 ribu, begini caranya, masih ada waktu.
Tanggal 25 Agustus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan secara simbolis subsidi gaji, atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk karyawan swasta.
Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan ini akan ditrasfer langsung ke rekening masing-masing karyawan swasta.
Lantas, bagaimana nasib karyawan swasta yang gajinya dibayarkan cash alias tak lewat rekening?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Bantuan Langsung Tunai ( BLT) ini akan mulai dicairkan dalam beberapa hari ke depan ( bantuan karyawan 600.000).
• Danjen Kopassus Bongkar Kejinya Kelompok Mujahid Ali Kalora, Poso, Semua Jasad Korban Memilukan
• Acara Najwa Shihab, Ridwan Kamil Bikin Pantun Buat Ganjar dan Anies, Ada Nama Luna Maya-Aura Kasih
• 3,7 Juta Rekening Belum Terdaftar Penerima BLT Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu
• Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Bacaan Niat dan Jadwal Puasa Asyura, Tasuah dan Ayyamul Bidh
Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima bantuan upah subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat ketentuan penerima bantuan 600.000 dari pemerintah adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Bagaimana jika gaji karyawan swasta dilakukan secara manual dengan diberikan langsung tunai dari perusahaan ke karyawan, alias tak menggunakan transfer bank?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk mendapatkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, karyawan swasta yang digaji manual harus segera membuat rekening bank untuk mencairkan subsidi gaji karyawan.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
• Heboh di Instagram, Lomba Menatap Foto Mantan Pacar di Hari Kemerdekaan, Begini Fakta Sebenarnya
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan), dibuatkan nomor rekening.
Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya, perusahaan pemberi kerja yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer bank, perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BPJamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Utoh juga meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat, di mana syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan.
• Punya Firasat, Suami Pasang CCTV di Rumah untuk Pantau Istrinya, Langsung Shock dan Lapor Polisi
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan).
Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.
Untuk menjalankan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun mengatakan, ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dicairkan mulai 25 Agustus Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching (bantuan 600.000 dari pemerintah).
Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida Fauziyah.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.
Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) karena pandemi covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
• Hasil Liga Eropa, Mirip Bayern vs Barcelona, Inter Milan Tatap Final Usai Bantai Shakhtar Donetsk
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta.
Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida Fauziyah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Dapat Bantuan Rp 600.000 Tapi Gajian Tidak Lewat Transfer Bank?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/18/091215426/mau-dapat-bantuan-rp-600000-tapi-gajian-tidak-lewat-transfer-bank?page=all#page2.