Karyawan Swasta yang Gajinya Tak Lewat Rekening Masih Bisa Dapat BLT, Kuncinya di HRD Perusahaan

Jangan salah, karyawan swasta yang gajinya tak lewat rekening masih bisa dapat BLT, kuncinya di HRD perusahaan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Para pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/4). Pemerintah akan beri bantuan tunai ke para pegawai swasta untuk meredam pandemi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan salah, karyawan swasta yang gajinya tak lewat rekening masih bisa dapat BLT, kuncinya di HRD perusahaan.

Tanggal 25 Agustus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan secara simbolis subsidi gaji, atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk karyawan swasta.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan ini akan ditrasfer langsung ke rekening masing-masing karyawan swasta.

Lantas, bagaimana nasib karyawan swasta yang gajinya dibayarkan cash alias tak lewat rekening?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) ini akan mulai dicairkan dalam beberapa hari ke depan ( bantuan karyawan 600.000).

 Danjen Kopassus Bongkar Kejinya Kelompok Mujahid Ali Kalora, Poso, Semua Jasad Korban Memilukan

 Acara Najwa Shihab, Ridwan Kamil Bikin Pantun Buat Ganjar dan Anies, Ada Nama Luna Maya-Aura Kasih

 3,7 Juta Rekening Belum Terdaftar Penerima BLT Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu

Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima bantuan upah subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima bantuan 600.000 dari pemerintah adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

Dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Bagaimana jika gaji karyawan swasta dilakukan secara manual dengan diberikan langsung tunai dari perusahaan ke karyawan, alias tak menggunakan transfer bank?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk mendapatkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, karyawan swasta yang digaji manual harus segera membuat rekening bank untuk mencairkan subsidi gaji karyawan.

Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved