Sabtu, 18 April 2026

Cukup Dari Rumah, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Terdaftar Penerima BLT Rp 600 Ribu

Cukup dari rumah, login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek nama terdaftar sebagai penerima BLT Rp 600 ribu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
NEWS VIDEO Cara cek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan 

TRIBUNKALTIM.CO - Cukup dari rumah, login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek nama terdaftar sebagai penerima BLT Rp 600 ribu.

25 Agutus ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta secara simbolis.

Pastikan dirimu dan nomor rekening sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai penerima.

Bagi yang gajinya tak ditransfer lewat rekening, masih ada waktu menanyakan ke HRD masing-masing perusahaan.

Berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini berkaitan dengan penerimaan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Di ILC, Karni Ilyas Sindir Fahri Hamzah Tak Gabung KAMI, Luluh Karena Bintang Mahaputra Naraya?

 Adian Napitupulu Bongkar Ciri Partai Politik di Tubuh KAMI, Refly Harun Bereaksi, Lalu Tersenyum

 Update Pencairan BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu, Masih Ada Waktu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak

 Dukung Polisi, Gubernur Bali Sebut Jerinx Cengeng, Coba Gagalkan Upaya Pemerintah Putus Covid-19

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved