Virus Corona di Berau
Surat Edaran Bupati Terbit, Sekolah di Berau Bertahap Akan Mulai Belajar Tatap Muka
Sistem pembelajaran tatap muka untuk pelajar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur direncanakan akan kembali digelar mulai 18 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sistem pembelajaran tatap muka untuk pelajar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur direncanakan akan kembali digelar mulai 18 Agustus 2020 lalu.
Keputusan tersebut telah dituangkan melalui surat edaran (SE) Bupati Berau nomor 060/323/Disdid/2020 tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi covid-19 jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB pada tahun 2020/2021, Rabu (19/8/2020) kemarin.
Disebutkan dasar hukum kembalinya digelar pembelajaran tatap muka di Bumi Batiwakkal adalah keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Kemendagri nomor 01/ KB/2020/ Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.0.3.01/M Menkes/363/2020 Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang pedoman pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
Bupati Berau Muharram dalam surat edarannya membeberkan, kembalinya pelaksanaan tatap muka di sekolah itu berdasarkan keputusan rapat pada (13/8/2020) lalu.
Baca juga; Sekolah Tatap Muka Sebaiknya Ditunda, IDI Serang Minta Generasi Bangsa Jangan Dikorbankan
Baca juga; Detik-Detik Kyai Nahdlatul Ulama Wafat 1 Jam Usai Tuntun Istri Ucap Syahadat Saat Sakaratul Maut
Kabupaten Berau saat ini sudah masuk ke zona kuning namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah disepakati
“Sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA selain empat kecamatan (Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur) dizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 18 Agustus 2020,
"Dan Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur menyusul pada 18 September 2020, sedangkan untuk PAUD sederajat akan dimulai pada 18 Oktober 2020," katanya.
Sekolah yang akan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka WAJIB pula memenuhi ketentuan prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kemendikbud.
Baca juga; Yang Ditakutkan Terjadi, Muncul Klaster Covid-19 dari Sekolah Tatap Muka, Puluhan Anak Jadi Korban
"Dengan beberapa tahapan di antaranya tahap I disebutkan antara lain ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan yang memadai, mampu mengakses fasilitas kesehatan, kesiapan area wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu tubuh, dan pemetaan warga satuan pendidikan,” tuturnya
Sedangkan pada tahap ke 2 - 4 berisikan prosedur dan tata cara pelaksanaan belajar di sekolah saat masa pandemi covid-19 yang terdiri atas pembagian tempat duduk, jarak, jumlah murid dan penyesuaian jam belajar sehingga tidak terjadi penumpukan murid.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan apabila ada warga sekolah terpapar Covid-19 maka kegiatan belajar tatap muka ditutup kembali sesui rekomendasi Dinkes Berau. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)