UPDATE Kabar Blokir Ponsel BM, Kemenperin Sebut Mulai 24 Agustus 2020, Sudah Siap Atau Molor Lagi?
Ini update terbaru soal kabar blokir ponsel BM, Kemenperin sebut mulai 24 Agustus, sudah siap ataukah bakal molor lagi seperti sebelumnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Ini update terbaru soal kabar blokir ponsel BM, Kemenperin sebut mulai 24 Agustus, sudah siap ataukah bakal molor lagi seperti sebelumnya?
Pemerintah, beberapa waktu lalu telah mencanangkan akan memblokir perangkat gadget atau ponsel dari pasar gelar gelap alias Black market atau yang juga populer dengan sebutan ponsel BM.
Sedianya, aturan blokir ponsel BM yang menggunakan mekanisme nomor IMEI ini, seharusnya mulai dijalankan di Indonesia pada 18 April 2020 lalu, namun molor menjadi 24 Agustus 2020 akankah molor lagi?
Dikutip dari Kompas.com, biang keroknya adalah mesin hardware Central Equipment Identity Register ( CEIR ) yang ada di Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).
Hingga saat ini, mesin tersebut disebut belum juga beroperasi.
• Ratusan HP Android untuk Pelajar di Balikpapan, Situs Negatif Bakal Diblokir Sebelum Dibagikan
• SMS Kominfo soal IMEI, Tak Hanya HP yang akan Diblokir, Laptop dan Tablet Juga Bisa Diblokir
• Sebar Berita Bohong Soal Covid-19, Siap-siap Kena Blokir dan Sanksi Hukum
• Segera Cek Nomor IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Handphone Black Market Diblokir Hari Ini!
Mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa mesin hardware CEIR mulai bisa dioptimalkan pada 24 Agustus, atau Senin pekan depan.
Namun benarkah mesin ini sudah siap, atau implementasinya bakal molor lagi?
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan hingga saat ini, mesin hardware CEIR masih berada di tangan ATSI.
Dan bahkan belum diserahterimakan ke pemerintah.
Mesin itu seyogyanya akan dikendalikan oleh Kemenperin dalam penindakan tegas pemblokiran IMEI ini.
"Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan," jelas Marwan dikutip dari KompasTekno, yang mengkonfirmasinya pada Jumat (21/8/2020).
• ICW Sebut Dana Influencer Rp 90,45 M, Penjelasan Anak Buah Jokowi dan Menkominfo: tak Sebesar Itu
• Nikita Mirzani Mengaku Pernah Tidur dengan Atlet Bulu Tangkis Ini, Namun Dianggap tak Berkesan
• Tagar #BuTedjo Trending Topic, Jadi Viral Gibah Bu Tejo di Film Tilik, Mengapa Kita Suka Bergosip?
• Wartawan Ditemukan Tewas dengan 17 Tusukan, Ada Temuan Benda Penting di TKP hingga Dugaan Dibunuh
Ia menambahkan bahwa operator patungan untuk pengadaan hardware CEIR.
ATSI, menurut Manwar, masih menunggu berita acara serah terima database yang masih ada di tangan pemerintah.
Database yang dimaksud adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi ponsel-ponsel, yang akan diupload sebagai database di mesin EIR.
"Kurang lebih ada 300-400 juta data, ini lagi menunggu serah terima berita acara enggak keluar-keluar," lanjut Marwan.
Secara teknis, data tersebut akan digabungkan dengan data yang telah dihimpun operator ke mesin CEIR yang terkoneksi ke semua mesin EIR dan pemerintah.
Marwan menyebut kurang lebih ada 670 juta data yang telah dihimpun operator.
Salah satu tujuan dari penggabungan data ini adalah untuk mempermudah operator seluler, apabila ada pengguna ponsel yang berganti dari perangkat lama ke perangkat baru.
Atau yang disebut sebagai skenario seamless pair-unpair.
Marwan menyebut, uji kelayakan tahap kedua untuk skenario seamless pair-unpair ini akan dilakukan akhir Agustus ini.
Sebelum hardware CEIR ter-install, Kemenperin sempat mengatakan akan menggunakan CEIR versi cloud.
Cloud tersebut dimiliki oleh Telkom dan berlokasi di Indonesia.
Setelah hardware CEIR terinstal, data akan dimigrasikan dari cloud ke hardware.
• Trending Twitter, Tangan Sang Pacar di Video Zara Eks JKT48 Ini Disorot, Manajer Ikut Angkat Bicara
• Diminati AS Roma dan Atalanta, Calon Saingan Calhanoglu Ini Lebih Pilih AC Milan, Skill Mentereng
• Xiaomi Redmi 9A Seharga Rp 999.000 Mulai Dijual Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Belinya, Buruan
• LENGKAP Ramalan Zodiak Terbaru Sabtu 22 Agustus 2020 Capricorn Bikin Kagum, Leo Merasa Tidak Nyaman
"Jadi insyaallah akhir bulan ini selesai semua," jelasnya.
Saat ditanya apakah pada 24 Agustus 2020 nanti ponsel ilegal mulai bisa diblokir, Marwan meragu.
"Enggak mungkin lah tanggal 24 Agustus,"
"Seharusnya kalau sesuai Permen (Peraturan Menteri) tanggal 31 Agustus, kami akan mencoba penuhi tanggal itu, tapi kalau pemerintah yang kemudian menjadi hambatan (terkait serah terima database yang belum dilakukan) ya mohon maaf, kita mundur semua," jelas Marwan.
Ia menyadari bahwa aturan ini tidak bisa berjalan sempurna dengan cepat, mengingat masih sangat baru diimplementasikan di Indonesia.
Kendati demikian, ATSI tetap akan mendukung program ini.
"Operator seluler berkomitmen membantu pemerintah, kita mendukung dan saat ini administrasi antar lembaga yang kita tunggu untuk diselesaikan", imbuh Marwan.
Sikap Pemerintah
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengimplementasikan aturan IMEI.
Saat disinggung mengenai posisi database TPP Impor dan TPP Produksi, Ismail mengatakan bahwa data tersebut diimplementasikan ke sistem yang sementara masih dikelola operator seluler.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyebut database TPP Impor dan TPP Produksi telah diunggah ke CEIR.
"Teknis enkripsinya dikelola dengan Kominfo. Kemenperin sudah selesai meng-upload," klaim Taufiek.
Taufiek pun mengklaim bahwa mesin CEIR di sisi pemerintah sudah siap. Berbeda dengan Marwan, ketika ditanya apakah ponsel ilegal siap diblokir pada 24 Agustus nanti, Taufiek menegaskan Kemenperin siap melaksanakan.
Namun Taufiek tidak merinci persiapan apa saja yang telah dilakukan Kemenperin.
"Siap sekali, dan pemerintah tidak main-main," pungkas Taufiek.
• BLT Karyawan Swasta Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Tiga Cara Cek Nama di Status Kepesertaan BPJamsostek
• Trending YouTube, Ini MV Single Terbaru BTS, Dynamite, Lirik Full Bahasa Inggris, RM: Beri Energi
• Rossa Teriak saat Lesty Kejora Ungkap Kebiasaan Buruk Rizky Billar, Irfan Hakim: Kok Kamu Tahu?
• Adhisty Zara Jadi Trending Topic, Namanya Ikut Disebut-sebut, Begini Permintaan Maaf Kekeyi
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Blokir Ponsel BM Mulai 24 Agustus, Jadi atau Molor Lagi?"
DAN
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KABAR TERBARU Blokir Ponsel BM, Kemenperin Sebut Berlaku Mulai Senin 24 Agustus 2020, Benarkah?, https://pontianak.tribunnews.com/2020/08/21/kabar-terbaru-blokir-ponsel-bm-kemenperin-sebut-berlaku-mulai-senin-24-agustus-2020-benarkah?page=all.
Editor: Ishak