Pilkada Samarinda

KPU Samarinda Siap Menerima Gugatan dari Bakal Calon Kubu Parawansa-Markus

Pihak bacalon Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk Allo rencananya akan menggugat KPU Samarinda

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. Pihak bacalon Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk Allo rencananya akan menggugat KPU Samarinda hari Senin (24/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak bacalon Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk Allo rencananya akan menggugat KPU Samarinda hari Senin (24/8/2020).

Gugatan tersebut rencananya akan diberikan ke Bawaslu Senin besok. Mereka menggugat dikarenakan KPU lalai melindungi masyarakat yang akan melakukan verifikasi faktual perbaikan.

KPU Samarinda meminta pihak Liaison officer untuk mengumpulkan beberapa warga untuk melaksanakan verfak perbaikan. Pihak parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo kecewa karena di tengah pandemi Covid-19 berani mengumpulkan warga cukup banyak.

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Minggu (23/8/2020) menjawabnya dengan santai.

Pihaknya mengakui telah melakukan sesuai protokol yang dijalankan pemerintah maupun KPU RI. Dirinya berlandaskan dari UU nomor 6 tahun 2020 tentang acuan pergelaran pilkada.

Pasangan Perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo tak Lolos di Pilkada Samarinda

Gerindra Terbuka untuk Golkar dan PDIP Koalisi Usung Andi Harun-Rusmadi di Pilkada Samarinda

BREAKING NEWS Kebakaran di Loa Janan Illir, Ada Rumah dan Bangsal Ludes Dilahap Si Jago Merah

Sedangkan pihaknya diperkuat lagi dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Corona.

Dalam peraturan tersebut tertuang semua petugas maupun komisioner KPU wajib dibekali alat pelindung diri.

Bahkan saat proses pelaksanaan pun diwajibkan melakukan protokol kesehatan selama tahapan pelaksanaan berlangsung.

Berkaca dari situ, Firman Hidayat mengaku telah mengadakan rapat kordinasi dengan pihak LO maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Samarinda terkait pelaksanaan tahapan pilkada.

Disana juga menjelaskan penundaan atau UU nomor 6 tahun 2020 acuan pergelaran pilkada.

Andi Harun Paparkan Program Unggulan di Pilkada Samarinda, Rp 100-300 Juta per Tahun Tiap RT

Verfak Perbaikan Usai, Bagaimana Nasib Pasangan Perseorangan Parawansa-Markus di Pilkada Samarinda?

Sedangkan PKPU nomor 6 tahun 2020 pelaksanaan pilkada tetap jalang Di tengah Pandemi. Semua petugas wajib dibekali APD. Pihaknya sudah mengadaka rapat kordinasi dengan Lo, Dan OPD Pemkot Samarinda.

"Petugas kami rapid, kami kasih masker, pelindung wajah, hand sanitizer. Kami sudah cukup melindungi diri Petugas Kami. Untuk pendukung murni pelindungan dari pihak calon," tegas Firman Hidayat.

Seusai rapat pleno, rencananya KPU Akan mengumumkan pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September. Kemudian tanggal empat sampai enam September KPU membuka pendaftaran Bacalon.

"Baik dari partai maupun perseorangan. Selanjutnya verifikasi persyaratan, pemeriksaan kesehatan dan tanggap 23 September Penetapan calon semua dari partai maupun perseorangan," ucap Firman Hidayat.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved