Mahfud MD Beber Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bukan Korsleting Listrik, Jokowi Tahu

Mahfud MD beber penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung bukan korsleting listrik, Jokowi tahu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram mohmahfudmd
Mankopolhukam, Mahfud MD. Sempat berganti judul akhirnya Diskusi Pemecatan Presiden yang rencananya akan digelar secara online batal digelar, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bukan dibatalkan UGM atau polisi, CLS sebut ada ancaman. 

Yang ada hanya pamdal.

Soal pengamamam Gedung nanti selanjutnya kami jelaskan," sambungnya.

Berdasarkan rilis yang diterima api mulai melalap Gedung tersebut pukul 19.10 WIB.

Proses pemadaman pada Gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin, Kramat Pela itu dilakukan mulai pukul 19.15 WIB.

Jangan Berspekulasi

Menko Polhukam Mahfud MD meminta spekulasi soal Kebakaran Gedung Kejagung jangan terlalu jauh. 

Pasalnya, ia sudah memastikan dokumen perkara dalam kondisi aman dan tak terimbas kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.

Hal ini ia sampaikan setelah mendapat kepastian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM Pidum Fadhil Zumhana.

 NEWS VIDEO Lantai 3 dan 4 Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Merupakan Ruang Intelijen

 NEWS VIDEO 3 Jam Api Berkobar, Seluruh Lantai Sisi Kanan Gedung Kejagung Habis Terbakar

 Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Api Terlihat Menyala di Lantai 2 Sampai 4

 ICW Desak Kejagung Cabut Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Diduga Tersangkut Kasus Djoko Tjandra

"Terkait kebakaran di Gedung Kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (22/8/2020).

Ia menjelaskan Gedung yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM.

Sehingga ia meminta publik tak berspekulasi dan mengembangkan isu apapun.

Gedung tempat tahanan mendekam sendiri terletak di bagian yang tidak terjangkau api.

Gedung tahanan terletak di belakang Gedung yang jauh dari kobaran api.

"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api," jelas dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved