Buronan Cetak Uang Palsu Diamankan Agar tak Dimanfaatkan Pihak Lain, Polisi Sita Upal Rp 320 Juta

Hati-hati! Pengetahuan mencetak uang palsu ini bakal terus dimanfaatkan setelah keluar penjara. Bagaimana mengamankannya agar tidak dimanfaatkan

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA )
M Javad (27) memeragakan cara mencetak uang palsu, Senin (24/8/2020) di Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka menggunakan uang palsu membeli barang yang dijual secara online. 

TRIBUNKALTIM.CO, LAMPUNG – Hati-hati! Pengetahuan dan keterampilan mencetak uang palsu ini bakal terus dimanfaatkan setelah keluar penjara. Bagaimana mengamankannya agar tidak dimanfaatkan pihak lain?

M Javad ( 27) buronan yang mencetak uang palsu diduga telah meraup uang puluhan juta rupiah dari para korban. Javad menggunakan uang palsu yang dicetaknya sendiri untuk membeli sejumlah barang yang dijual secara daring di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, tindak kriminal itu telah dilakukan oleh tersangka sejak Juni 2020 lalu.

Melihat jangka waktu pencetakan dan penyebaran uang palsu itu, Yan Budi mengatakan, diduga tersangka telah meraup puluhan juta rupiah dari hasil penjualan barang yang dibelinya menggunakan uang palsu tersebut.

“Saat ini baru ada 10 laporan yang masuk,” kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/8/2020). Dari pembelian menggunakan uang palsu itu, Javad mendapatkan sejumlah barang elektronik seperti ponsel yang dijual di media sosial.

"Tersangka mengajak korban bertemu, sistem COD ( cash on delivery), dan membayar menggunakan uang palsu," kata Yan Budi.

Baca juga; Belanja Pakai Uang Palsu di Warung Klontongan, Seorang Pria di Balikpapan Nyaris Diamuk Massa

Baca juga; Uang Palsu Beredar di Kukar, Tim Aligator Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar Bekuk Pemalsu Uang

Cetak Uang Palsu Karena Takut Keluar Rumah

Untuk itu, Yan Budi mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban atas modus pembelian barang menggunakan uang palsu ini untuk melapor ke kantor kepolisian.

Sehingga, bisa diketahui jumlah uang palsu yang telah beredar di masyarakat. “Tersangka mengaku mencetak uang palsu karena takut keluar sebab dirinya adalah DPO,” kata Yan Budi.

Dalam penangkapan tersangka, polisi mendapati uang palsu bernominal puluhan juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000. Kemudian setelah memeriksa rumah kontrakan yang ditempati tersangka, polisi menemukan uang palsu nominal Rp 100.000 sebanyak 3.200 lembar, yang jika dinominalkan adalah Rp 320 juta.

Diberitakan sebelumnya, seorang buronan menyamar menjadi petugas bank lalu mencetak uang palsu. Uang palsu itu digunakan untuk membeli sejumlah barang yang dijual secara daring di media sosial.

"Tersangka ini adalah tahanan yang kabur bersama tujuh tahanan lain di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan Cetak Rp 320 Juta Uang Palsu untuk Beli Barang Secara COD, Para Korban Rugi Puluhan Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved