INGAT Tragedi Susur Sungai Sempor Tewaskan 10 Pramuka? Begini Nasib 3 Guru, Hukumannya Tak Main-main

Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Editor: Doan Pardede
dok BNPB
SUSUR SUNGAI SLEMAN - Proses evakuasi para siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai. 

Sementara itu, hal yang meringankan para terdakwa adalah ketiganya merasa menyesali perbuatannya.

Ketiganya mengikuti persidangan dengan baik, dan ketiganya telah memberikan tali asih pada keluarga korban meninggal.

Menurut majelis hakim, kelaliaan terdakwa adalah tidak menerapkan manajemen resiko pada saat pelaksanaan susur sungai.

Majelis hakim mengakui bahwa alam memang tidak dapat diprediksi, namun dengan adanya manajemen resiko, hal-hal tersebut bisa diantisipasi.

Karena hal itu ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan atas kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka.

Majelis hakim memperbolehkan ketiganya berkonsultasi terkait putusan majelis hakim.

Namun ketiganya memilih pikir-pikir dahulu selama tujuh hari.

Penasihat Hukum, DDS, Safiudin mengatakan masih akan pikir-pikir.

Pihaknya akan lebih lanjut memperljari berkas putusan majelis hakim.

• Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Media Sosial & YouTube, Apa Bisa? Cek Penjelasan

• TERJAWAB! Apakah Ada Cara Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 jadi Internet? Cek Penjelasan

Menurut dia putusan hakim menarik untuk dipelajari, sebab putusan yang diberikan untuk DDS sama dengan lainnya.

"Majelis hakim memakai pasal penyertaan, itu harus jelas siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta melakukan. Kalau ini kan sama semua. Apakah ketiganya turut serta semua? Lalu siapa yang menyuruh,"ujarnya.

Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved