Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Pinangki? Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Benarkah Jaksa Agung ST Burhanuddin punya hubungan khusus dengan Jaksa Pinangki? begini reaksi Kejaksaan Agung.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut-sebut punya kedekatan khusus dengan Jaksa Pinangki, ini reaksi Kejaksaan Agung 

"Jaksa Agung dengan staf sangat dekat. Cara milenial. Tidak jaga jarak," kata Hari.

Apalagi jika sebelumnya pernah bersama dalam hubungan kedinasan.

Menurutnya, Jaksa Agung juga perhatian dengan anak buah.

Karena bagi Jaksa Agung, anak buah merupakan partner kerja.

Periksa teman dekat Jaksa Pinangki

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/8/2020), memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.

Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Jaksa Pinangki berstatus sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.

Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin kemarin.

Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Terkuak Peran Jaksa Pinangki Tak Main-main, hingga Djoko Tjandra Berani Beri Hadiah Rp 7 Miliar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved