Jaksa Agung ST Burhanuddin Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Pinangki? Ini Reaksi Kejaksaan Agung
Benarkah Jaksa Agung ST Burhanuddin punya hubungan khusus dengan Jaksa Pinangki? begini reaksi Kejaksaan Agung.
Menurut Kejagung, Jaksa Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Jaksa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Terkait kasus ini, Jaksa Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
(*)