Polsek Samboja Kukar Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Oknum Guru Honorer Diamankan

Polsek Samboja mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Samboja mengungkap kasus narkoba, salah satu yang diamankan berstatus sebagai guru honorer. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONGPolsek Samboja mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Satu pengedar dengan inisial Za diamankan dan seorang oknum guru honorer berinisial FT.

“Kejadian bermula dari laporan masyarakat. Bahwa di RT 001 Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samboja kerap terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama, Selasa, (25/8/2020).

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menyasar salah satu indekos di Samboja untuk dilakukan penggerebekan.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Miras, Ini yang Dilakukan Kepala Kampung Tepian Buah di Berau

Baca Juga: NEWS VIDEO Drummer J-Rocks Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya karena Narkoba

Hasilnya, pada Senin, (24/8/2020) sekira pukul 12.00 Wita polisi mengamankan satu tersangka. Dari pria berinisial Za, 29 tahun, polisi mengamankan 15 poket sambut di kantong celananya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti korek api, 1 pipet kaca, satu sendok penakar, satu timbangan digital, 10 plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Barang Bukti dimaksud telah diakui sebagai milik tersangka Za alias Ron. Tersangka telah diamankan di Polsek Samboja,” kata Reza.

Setelah mengamankan tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di mana Za mengaku telah menjual narkoba jenis sabu ke salah satu guru honorer di Samboja.

Polsek Samboja kemudian mengamankan FT, 23 tahun, di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari FT, polisi mengamankan satu paket sabu, dan satu unit hand phone.

Selanjutnya, FT dibawah ke Polsek Samboja untuk diproses lebih lanjut. Baik Za dan FT, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Baca Juga:8 Warga Kaltara Dibekuk Gegara Narkoba, Seorang Merupakan Bandar Besar di Bulungan

Baca Juga: Kalapas Tenggarong Ingatkan Petugas tak Terlibat Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Ini Ancamannya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved