Pemusnahan 1 Kg Sabu

8 Warga Kaltara Dibekuk Gegara Narkoba, Seorang Merupakan Bandar Besar di Bulungan

Sabu seberat 1.094,83 gram atau 1 kilogram sabu, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara ( Kaltara), Selasa (25/8/2020)

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Sabu seberat 1 kilogram diblender Polda Kaltara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sabu seberat 1.094,83 gram atau 1 kilogram sabu, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara ( Kaltara), Selasa (25/8/2020).

Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus yang dilakukan Polda Kaltara di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Delapan orang tersangka diringkus polisi, gegara diduga kuat terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut.

Yakni, Syamsul, Nurhadi, Nurhayana, Eri Antoni, Arif Budiono, Andi Subhan, Hardiansyah dan Ariadi.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, mengatakan salah seorang di antaranya merupakan bandar besar di Bulungan.

"Yang pakai peci warna hijau itu salah satu bandar besar di Bulungan.

Kita bekuk pada 18 Juli lalu, berkat kerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara," kata Dani Arianto, kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: Simpan Sabu di Bawah Pijakan Motor, Suwarno Warga Kutai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Tak Mau Lingkungan jadi Tempat Transaksi Sabu, Ini yang Dilakukan Warga DI Panjaitan Bontang

Dua pria yang dibekuk pada 18 Juli di Bulungan, yakni Eri Antoni dan Arif Budiono.

Penangkapan pertama dilakukan di salah satu hotel di bilangan Jl Durian, Tanjung Selor.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan, dan menangkap bandar besar yang dimaksud di rumahnya.

"Jaringan mereka melibatkan resepsionis hotel. Jadi resepsionis itu selaku kurir.

Pengguna yang butuh sabu tinggal datang ke hotel, dan sabu disediakan oleh sang kurir.

Kurir dan bandarnya berhasil kita bekuk, dan berkasnya segera dilimpahkan, untuk kepentingan penuntutan," ujarnya.

Saat ini delapan tersangka harus mendekam di Polda Kaltara, sambil menunggu proses penuntutan.

"Ini bukti keseriusan Polda Kaltara dalam mengungkap tindak pidana narkotika di Kaltara," tuturnya.

Pantauan TribunKaltim.co, sabu seberat 1 kilogram itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Setelah diblender, sabu dibuang ke toilet dengan disaksikan kedelapan tersangka. (*)

Baca Juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Blender 1 Kilogram Sabu, 8 Tersangka Diringkus

Baca Juga: 22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved