TERKUAK! Terduga Teroris Diamankan Densus 88 Ini Mau Bom Bunuh Diri di Rumah Ibadah, Ini Lokasinya

Juga terungkap bahwa seorang terduga teroris yang diamankan Densus 88 akan melakukan aksi bom bunuh di di sebuah gereja di Riau.

Editor: Doan Pardede
Dok. Divisi Humas Polri
TERDUGA TERORIS DITANGKAP - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 10 orang terduga teroris pada periode 1-11 Agustus 2020 di tiga provinsi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penangkapan terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Riau.

Seorang terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Juga terungkap bahwa seorang terduga teroris juga akan melakukan aksi bom bunuh di di sebuah gereja di Riau.

Densus 88 Tangkap Ummu Syifa, Istri Bos Teroris Kelompok Mujahid Poso Ali Kalora, Terkenal Sadis

Densus 88 Bekuk 15 Teroris Sekaligus, Berangkatkan Orang ke Suriah, Latihan di Goa, Hukumannya Berat

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharo, Anak Buah Idham Azis Beber Kasus Sebenarnya

Bukan Terorisme, Abu Rara Penusuk Wiranto Klaim Cuma Lakukan Penganiayaan, Tapi Ada Bukti WhatsApp

“Pada 7 Agustus 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI di Malang, Jatim, yaitu saudara AE alias Bagya,” kata Awi melalui video telekonferensi, Senin (24/8/2020).

AE (41) yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga berperan sebagai kepala, koordinator program, serta pengatur peserta didik di diklat Adira Cakrawala Tasikmalaya.

Kemudian, menurut polisi, AE juga mendistribusikan laporan dari para peserta diklat ke bagian lain di JI serta ke Suriah.

Lalu, di Jawa Tengah, Densus 88 menangkap tiga tersangka tindak pidana teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pada 8 Agustus 2020, polisi menangkap AW (39) di Semarang. AW sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

“Keterlibatan (AW), pertama anggota kelompok JAD. Kedua, mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadani yang ditangkap pada 10 April 2020,” tuturnya.

Di hari yang sama, Densus 88 menciduk seorang mahasiswa berinisial N (26) di Pemalang.

• Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Langsung Kapan Indonesia Bebas Virus Corona, Tinggal Hitungan Bulan

• LANGSUNG KE REKENING! Cara Tahu Dapat BLT Rp 600 Ribu atau Tidak, Buruan Cek di BPJS Ketenagakerjaan

Keesokkan harinya, 9 Agustus 2020, giliran terduga teroris berinisial MB (18) yang ditangkap.

Berdasarkan keterangan polisi, keterlibatan N sebagai anggota grup WhatsApp bernama “Kejujuran dalam Beragama”.

Sementara, MB berperan sebagai admin di grup tersebut.

Namun, Awi tidak memberi informasi lebih lanjut terkait grup WhatsApp tersebut.

Selanjutnya, Densus 88 menangkap enam terduga teroris di Riau yang juga disebut sebagai anggota kelompok JAD.

Terduga teroris pertama berinisial N (35) yang ditangkap di Siak, Riau.

N bekerja sebagai pedagang es keliling.

Awi membeberkan, N bergabung dengan kelompok Azumar alias Maulana yang telah ditangkap 21 Juni 2020.

Kemudian, N juga disebut mengetahui pembuatan bom berjenis Threeaseton Threeperoksida (TATP) oleh kelompok Azumar serta akan melakukan serangan.

• Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Media Sosial & YouTube, Apa Bisa? Cek Penjelasan

• TERJAWAB! Apakah Ada Cara Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 jadi Internet? Cek Penjelasan

“Kemudian yang ketiga, akan bertindak selaku pengantin saat melakukan amaliyah bom bunuh diri dengan target gereja yang ada di Riau,” ucap dia.

Selain N, lima terduga teroris lainnya ditangkap di Kampar, Riau, pada 11 Agustus 2020.

Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).

Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.

Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup

Densus 88 Gagalkan Rencana Serangan Terduga Teroris ke Markas TNI-Polri di NTB

Rencana terduga teroris berinisial ER (20) menyerang Markas TNI-Polri di Nusa Tenggara Barat ( NTB), digagalkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Pemuda yang mempunyai nama samaran Egit alias Abu Obak alias Syahrul Ramadhan alias Bolang Guroba bin Safrudin tersebut keburu diciduk pada tanggal 8 Juni 2018 lalu.

"(ER) berencana ingin melakukan amaliyah, penyerangan, terhadap Mako TNI-Polri bersama kelompok Muhajirin Anshor Tauhid (MAT) pimpinan Abu Haura dan Abu Ashyad alias Wahid Artanto," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, ER rupanya sudah membuat peta sasaran.

Ia sudah beberapa kali melakukan survei ke Markas Korps Brimob Bima atas perintah pimpinan sekaligus komandan lapangan kelompok MAT, Wahid Artanto.

Setelah ER, Tim Densus 88 menciduk terduga teroris lainnya berinisial WA (25).

Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang gorengan.

Berbeda dengan ER, WA merancang skema penyerangan sekaligus bertugas mengobarkan semangat anggota kelompok MAT untuk melakukan jihad melalui group WhatsApp.

"Tersangka (WA) membakar semangat jihad ikhwan-ikhwan MAT di grup WhatsApp dengan mengatakan ‘Sorban merah’ yang berarti berjihad sampai mati," papar Awi.

Terakhir, Tim Densus 88 meringkus terduga teroris berinisial AA (36) yang sehari- hari bekerja sebagai wiraswasta di Lombok Timur.

AA berperan sebagai penyokong dana kelompok MAT pimpinan Abu Haura yang diketahui berafiliasi pada ISIS.

AA juga menyimpan sejumlah dokumen rencana penyerangan ER dan WA. Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 1-11 Agustus 2020, Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di 3 Provinsi" dan "Densus 88 Gagalkan Rencana Serangan Terduga Teroris ke Markas TNI-Polri di NTB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved