BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Batch 1 Cair Hari Ini, Menaker Jelaskan Skema Pencairan Setiap Pekan

Akhirnya, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu batch 1 cair hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Menaker Ida Fauziyah jelaskan skema pencairan setiap pekan

Penulis: Aro | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan-Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). Kanan: Ilustrasi uang rupiah. Akhirnya, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu batch 1 cair hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Menaker Ida Fauziyah jelaskan skema pencairan setiap pekan 

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

Cara Cek di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek karyawan penerima bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, laman resmi, dan SMS.

1. Aplikasi BPJSTKU

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Kamu bisa melihat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan melalui aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi.

Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah caranya:

Masukkan alamat email dan kata sandi

Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)

Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP

Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas

Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan

Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi

Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

Setelah berhasil login, kamu dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, kamu merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.

2. Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi, kamu juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.

Setelah berhasil masuk, kamu bisa melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi.

3. SMS

Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

 Realisasi Pendapatan Negara hingga Juli 2020 Rp 992 T, Sri Mulyani: Turun Dibandingkan Periode 2019

TERUNGKAP Pengakuan Bidan Muda di Lahat soal Aksi Live tanpa Busana di Medsos, Fakta Terbaru

 Pelaku Bom Bunuh Diri di Kota Jolo, Filipina Disebut Seorang Wanita Indonesia, Siapa?

 Lesty Kejora Kelelahan dan Dibawa ke Rumah Sakit, Ayah Ungkap Penyebab, Ini Perhatian Rizky Billar

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Program Subsidi Gaji Pekerja Diluncurkan Besok, 27 Agustus 2020" dan Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Karyawan di Palembang Sudah Dapat Transfer Subsidi Gaji Pekerja, Totalnya 1,2 Juta .


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved