Fraksi PKB DPRD Kaltim Menolak Surat Edaran Gubernur Soal Minimal Bantuan Keuangan Pokir

Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) dengan tegas menolak pemerintah memberikan bantuan penyertaan modal

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Ketua fraksi PKB Syafruddin kepada TribunKaltim.co. Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) dengan tegas menolak pemerintah memberikan bantuan penyertaan modal Bankaltimtara dalam anggaran KUPA tahun 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) dengan tegas menolak pemerintah memberikan bantuan penyertaan modal Bankaltimtara dalam anggaran KUPA tahun 2020.

Hal tersebut nantinya dibahas dalam rapat pengesahan yang dilakukan tanggal 31 Agustus mendatang.

Tidak hanya membahas penyertaan modal bank tersebut, dalam rapat pengesahan tersebut juga membahas terkait surat edaran Gubernur yang menjelaskan tentang pembatasan bantuan minimal Rp 2,5 miliar.

Hal tersebut juga dikritisi oleh ketua Fraksi PKB Syafruddin, Kamis (27/8/2020).

Pasien Positif Corona di Kota Bontang Kalimantan Timur Bertambah 49 Kasus

Cocok untuk Milenial yang Ingin Menumbuhkan Pendapatan, Bankaltimtara Siap Tawarkan Kredit Investasi

Menurutnya Surat Edaran (SE) tersebut dapat mengurangi pergerakan DPRD dalam memperjuangkan hak masyarakat di Kaltim.

Bahkan ia menuding jika pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk mengeluarkan SE tersebut.

"Kami menolak Surat edaran Gubernur meminta Surat pokir 2,5 miliar. Karena itu tidak punya payung hukum. Edaran itu membatasi ruang perjuangan anggota DPRD menjawab tuntutan konstituen," ujarnya melalui sambungan telepon.

NEWS VIDEO Dapat Hadiah Rp 20 Juta dari Bankaltimtara, Maryani Tak Menyangka

Soal Penyertaan Modal, DPRD Kukar Tawarkan 3 Opsi, Bankaltimtara Siap Jalankan Ketiganya

Untuk itu ia menilai sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

Apalagi di masa pandemi ini, masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih.

Sehingga dengan mengeluarkan kebijakan tersebut seolah-olah masyarakat tidak mendapatkan bantuan secara maksimal dari pemerintah.

Pernyetaan Modal Tidak Tepat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar ke PT. BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).

Nilai alokasi anggaran penyertaan modal tersebut rencananya akan diberikan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (Kupa) Kaltim tahun 2020.

Usai RDP dengan DPRD Kukar, Bankaltimtara Siap Tingkatkan Pelayanan

Rencananya DPRD dan Pemprov Kaltim menggelar rapat pengesahan Kupa. Rencananya tersebut dilakukan pada tanggal 31 Agustus mendatang.

Kebijakan pemprov Kaltim itu ditolak oleh Fraksi PKB DPRD Kaltim. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin dalam sambungan telepon (26/8/2020) mengatakan, penyertaan modal sebesar itu tidak tepat dilakukan di masa pandemi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved