Benarkah Ngomong 'Anjay' Bisa Dipenjara? Anak Buah Prabowo Beber Komnas PA Awal Mula Polemiknya
Benarkah ngomong anjay bisa dipenjara ? anak buah Prabowo di Gerindra, Sufmi Dasco singgung Komnas PA ( Komnas Perlindungan Anak ) awal mula polemik
TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah ngomong anjay bisa dipenjara ? anak buah Prabowo di Gerindra, Sufmi Dasco Beber Komnas PA ( Komnas Perlindungan Anak ) awal mula polemiknya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (atau Komnas PA ) mengeluarkan pers rilis larangan penggunaan kata anjay, Sabtu (29/8/2020).
Istilah anjay belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.
• Ngomong Anjay Bisa Bikin Orang Dijebloskan ke Penjara? Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak
• Penjelasan Lengkap Badan Bahasa soal Kata Anjay yang Lagi Ramai, Ingatkan Sisi Kebijakan Berbahasa
• RAMAI soal Kata Anjay, Ini Penjelasan Lengkap Badan Bahasa, Ingatkan Ada Sisi Kebijakan Berbahasa
Terlebih setelah Komnas PA menyebut penggunaan istilah Anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.
Lantas benarkah ngomong anjay bisa dipenjara?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco angkat bicara soal pernyataan tersebut.
Menurutnya, soal penggunaan kata anjay sebaiknya tidak perlu diteruskan lagi, terlebih jika perdebatan mulai menjurus pada sesuatu yang tak sehat.
Ia pun menilai, perdebatan penggunaan kata anjay juga tidak ada manfaatnya.
"Saya pikir soal masalah anjay ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus ke tidak sehat."
"Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (31/8/2020).
Anak buah Prabowo di Gerindra ini menambahkan, pernyataan Komnas PA itu merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.
Namun karena disampaikan secara resmi dalam bentuk pers rilis, kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik, bukan pidana secara umum."
"Namun karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA sehingga itu kemudian menjadi polemik," ujar Sufmi Dasco.
Rektor Universitas Kebangsaan RI ini juga menilai bahwa pers rilis Komnas PA itu mengandung multitafsir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sufmi-dasco-reaksi-soal-istilah-anjay.jpg)