LPADKT-KU Demo Soal Penyerobotan Lahan di Samarinda, Perusahaan Sebut Solusinya Penegakan Hukum
Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (LPADKT-KU)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (LPADKT-KU) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Lana Harita Indonesia (LHI) di Tanah Merah Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (31/8/2020).
Pada aksi tersebut didasari dari polemik terkait adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT. LHI (Lana Harita Indonesia) bersama seorang warga Alip Vernandes, hingga kini belum menemukan soluasi.
Menurut Sekjen LPADKT-KU, FX Apui mengatakan, melakukan unjuk rasa tersebut, menggiring permaslahan ini untuk dapat diselesaikan secara baik.
"Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan, tadi sudah diterima oleh pihak manajemen Hari Harnowo selaku direksi PT. LHI," ujarnya saat diwawancarai TribunKaltim.co.
• NEWS VIDEO Sultan Paser dan Ketua DPP LAP Hadiri Rapat, Untuk Lahan Wisata Gunung Boga 8 Hektar
• NEWS VIDEO Tersangkut Ekor Layang-layang Raksasa, Bocah 3 Tahun Ini Ikut Terbawa Terbang
Ia melanjutkan intinya pihaknya mendapatkan jalan tengah atas polemik klien mereka bersama PT. LHI.
"Paling gak ada upaya untuk bertemu membicarakan masalah ini. Karena selama ini tuntutan kami belum diterima," ucapnya
Kuasa hukum LPADKT-KU Suen Redy Nababan, menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum itu hingga menemukan solusi dari kedua belah pihak.
Bahkan dirinya meminta agar kepolisian segera menindak lanjuti proses hukum itu.
"Supaya kita tau dan terungkap kebenaran dari dokumenya," ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua belah pihak klaim atas tanah itu. Pihak perusahaan merasa menambang sesuai aturan dengan dalih menambang atas kerjasama dengan kelompok tani.
Bahkan PT LHI melaporkan balik atas dasar dugaan penghentian alat berat.
• Balikpapan Utara Paling Tinggi Langgar Perwali, Angka Pelanggaran Berbanding Lurus dengan Kasus
"Jadi ini perlu pembuktian, jika memang terbukti bahwa ini lahan bukanlah milik si kelompok tani. Kami berharap kepolisian segera menetapkan tersangka,"harap Suen Rendy Nababan.
Sementara itu dikonfirmasi di lokasi yang sama, Direksi PT LHI Hari Harnowo menyampaikan apresiasinya kepada LPADKT-KU, karena menggelar aksi secara damai dan tertib.
"Alhamdulillah mereka yang datang ke sini, dalam situasi yang tertib," ucapnya.
Saat ditanya mengenai tuntutan masa aksi, dirinya menyampaikan telah bersepakat, jalan keluar dari polemik ini adalah penegakan hukum.
"Jadi untuk semua permasalahan kami sudah sama-sama melaporkan ini. Saat ini sudah diproses di Polresta Samarinda, tinggal sekarang sama-sama kita kawal prosesnya itu. Ibaratnya biar cepat selesai dan ada jalan tengah atas itu," urainya.
Tidak hanya melakukan orasi, peserta aksi juga membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Salah satu tuntutannya adalah meminta pertanggungjawaban hukum PT LHI baik secara pidana maupun perdata atas rusaknya lahan yang diklaim sebagai milik klien mereka namun ditambang secara melawan hukum oleh perusahaan.
Ketua Kelompok Tani Sepakat, Eko AS juga angkat bicara mengenai permasalahan lahan tersebut, ia mengaku merasa resah dan merasa terganggu.
"Kami Kelompok tani sepakat resah dan merasa terganggu terhadap adanya penambang liar dan pihak-pihak lain yang menggarap dan mengklaim lahan milik kelompok tani sepakat yang telah kami garap mulai tahun 1978 di perkuat dengan SK Gubernur Tahun 1987," ucapnya.
Memang lahan yang di tambang dan di garap PT. Lana Harita tersebut dipinjam pakaikan oleh kelompok tani sepakat kepada pihak PT. Lana harita mulai tahun 2017 melalui perjanjian pinjam pakai.
• Cegah Karhutla, Warga Paser Diimbau tak Membakar Hutan dan Lahan
• NEWS VIDEO Sultan Paser dan Ketua DPP LAP Hadiri Rapat, Untuk Lahan Wisata Gunung Boga 8 Hektar
Jadi bila ada pihak-pihak lain yang melakukan penambangan di lahan tersebut maka kami merasa sangat keberatan dan dirugikan.
"Kami hanya memberikan perjanjian pihak pakai hanya kepada PT. Lana Harita tidak pada pihak pihak lain," ujarnya.
"Kami keberatan, Bila ada pihak-pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Sebab kami memiliki dokumen-dokumen dan bukti-bukti terkait kepemilikan lahan tersebut," tuturnya.
"Kami berharap kepada pihak yang berwajib dapat bertindak tegas dan tidak mentolerir tindakan-tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.
(TribunKaltim.co)