Virus Corona di Balikpapan

Balikpapan Utara Paling Tinggi Langgar Perwali, Angka Pelanggaran Berbanding Lurus dengan Kasus

Genap satu pekan sosialisasi penerapan Perwali Nomor 23 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan covid-19

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Genap satu pekan sosialisasi penerapan Perwali Nomor 23 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 diberlakukan dengan teguran.

Dari evaluasi yang didapat, rupanya jumlah kasus pelanggaran yang mencapai angka 1.012 di seluruh wilayah Balikpapan memiliki hubungan dengan angka kasus.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan wilayah pelanggaran tertinggi pertama di Balikpapan Utara.

"Rangking kedua wilayah Selatan selanjutnya Kota. Setelah saya tanya ternyata ada hubungannya dengan angka kasus di wilayah itu," katanya kepada TribunKaltim, Senin (31/8/2020).

UPDATE Virus Corona di Kukar, Kasus Covid-19 Bertambah, Satu Pasien di Tabang Meninggal Dunia

UPDATE Virus Corona di PPU, Nakes Jalani Swab, Pelayanan Puskesmas Semoi Dua Sepaku Tutup Sementara

"Makin banyak kasus ternyata pelanggaran makin tinggi. Di Utara paling banyak," sambungnya.

Sementara itu, hasil temuan terbanyak di lapangan memang tidak terlepas dari pelaku usaha, seperti cafe dan resto yang tidak menjaga jarak.

Diakui Zulkifli, penerapan denda kepada para pelaku usaha memang tampak relatif kecil yakni Rp 250 ribu.

Namun jika denda dikenakan secara berulang akan menjadi besar.

Sengkarut Politik Dinasti

RSUD AM Parikesit Tenggarong Siap jadi Lokasi Tes Kesehatan Paslon Tiga Daerah Pilkada

Sementara, ia pun mengingatkan kepada para pelaku usaha bahwasannya ada sanksi lain mengenai penutupan sementara kegiatan.

"Keputusan soal penutupan di gugus tugas. Yang terancam penutupan itu yang melakukan pelanggaran tidak jaga jarak, karena yang lain rata-rata sudah terpenuhi," jelasnya.

Pun mekanismenya, saat pemeriksaan razia, penyidik akan menerbitkan surat tanda bukti pelanggaran (STBP). Pelaku usaha akan diberikan formulir model C.

Evaluasi Penanganan Covid-19 di Berau, Bupati Minta Acara Nikahan tak Lagi Pakai Prasmanan

HEBOH! Tamu Resepsi Pernikahan Hingga Panitia di Kalimantan Positif Covid-19, Terkuak Kronologinya

"Diform itu akan ada pasal yang dilanggar beserta sanksi yang akan diberikan," jelasnya.

Zulkifli menuturkan dikarenakan perihal jaga jarak betkaitan dengan jumlah kunjungan.

Maka ia menyarankan kepada para pelaku usaha untuk bisa memakai 50 persen dari tempatnya.

"Kalau 100 persen tempat dipakai pasti akan berkerumun. Sementara soal Perwali itu mengatur 14 tempat, kita bagi 3 kelompok. Tertinggi denda di Hotel yakni Rp 1 juta," tandasnya.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved