LAPD Geruduk DPRD Kaltim
Polemik Lahan di Makroman Samarinda, PT LHI Tetap Pilih Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum
LPAD KT-KU menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
"Masalah teknis pertambangan itu tadi nanti kita Informasikan ke perusahaan diselesaikan dengan kekeluargaan dulu. Kalau keluargaan tidak bisa dilakukan jalur Hukum," ucap Azwar Busra.
Kasus sengketa ini bermula oleh warga yang diduga pemilik lahan bernama Alif Fernando.
Warga tersebut mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya. Namun perusahaan itu dianggap mencaplok lahan tanpa izin.
• Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap
• Lahan Pertanian Diserobot Perusahaan Tambang, Warga di Samarinda Adukan ke Presiden Jokowi
Sedangkan dari pihak PT. LHI mengklaim lahan tersebut merupakan milik Gasi Imran yang mengizinkan untuk menggunakan lahan tersebut dengan sistem sewa.
Kedua pihak sama-sama memiliki bukti sertifikat lahan yang memiliki kekuatan hukum.
Komisi I DPRD Kaltim Berikan Tanggapan
Hearing (rapat dengar pendapat ) Komisi I DPRD Kaltim dengan ormas LPAD KT-KU dengan PT. LHI dan PT. MIL telah usai.
Dalam hearing tersebut Komisi I DPRD Kaltim mencatat adanya dugaan lahan warga yang melaporkan Ormas tersebut.
Lahan tersebut diduga dicaplok oleh perusahaan tersebut. Sehingga Ormas tersebut melaporkan hal tersebut dan bertemu dengan DPRD untuk menemukan solusi.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, Selasa (1/9/2020) mengatakan pihaknya mengharapkan permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
• Banmus DPRD Kaltim Revisi Agenda Kegiatan untuk Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan
• Ada Syarat Standar BBM Minimal RON 91, Muncul Ide Penghapusan Bahan Bakar Pertalite dan Premium
Saat ini Komisi I membuat draft untuk membuat pernyataan pembayaran lahan kedua belah pihak.
"Tentu memohon dilakukan pembayaran dan kalau ada kesepakatan selesai dilakukan perdamaian," ucap Jahidin.
Saat ini pihaknya menunggu hasil keputusan kedua belah pihak terkait kasus sengketa lahan tersebut.
Berita sebelumnya Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPAD KT-KU) bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) dan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) diajak hearing oleh Komisi I DPRD Kaltim di Gedung E, Selasa (1/9/2020).
Ormas bersama perusahaan membahas tentang adanya sengketa lahan warga antara perusahaan tersebut.