LAPD Geruduk DPRD Kaltim

PT LHI Beber Kronologis Sengketa Lahan di Makroman Samarinda

Hearing ini digelar di Gedung E, Selasa (1/9/2020). Ormas bersama perusahaan membahas tentang adanya sengketa lahan warga antara perusahaan tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
HEARING DENGAN MASYARAKAT-Komisi I DPRD Kaltim hearing dengan Masyarakat Kelurahan Makroman Sambutan Samarinda yang diwakili oleh Ormas LPAD KT-U bersama perusahaan tambang batu bara PT LHI dan PT MIL, di gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (1/9/2020).Diduga tanah warga diserobot oleh salah satu perusahaan 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPAD KT-KU) bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) dan PT. Mitra Indah Lestari (MIL).

Hearing ini digelar di Gedung E, Selasa (1/9/2020). Ormas bersama perusahaan membahas tentang adanya sengketa lahan warga antara perusahaan tersebut.

Perwakilan PT. LHI menjelaskan kronologis terjadinya sengketa tersebut.

Hari Harnowo salah satu direksi PT. LHI menjelaskan, tanah tersebut merupakan milik salah satu warga bernama Gasi Imran.

Baca Juga: Korban Tambang Kembali Bertambah, Enam Pekerja Tertimbun Longsoran di Bangka Tengah

Baca Juga: Selama Pandemi, Angka Pengangguran Capai 1.334 Orang di Berau, Didominasi Sektor Pertambangan

Warga tersebut dengan perusahaan melakukan kerjasama sewa lahan di kawasan tanah tersebut.

Kemudian PT. LHI memanggil salah satu kontraktor untuk menggarap lahan tambang tersebut.

Pada awalnya tidak permasalahan ketika perusahaan mengelola lahan tersebut dijadikan lahan tambang.

Namun pada tanggal 5 Agustus 2020 pengerjaan tambang di kawasan tersebut terhenti. Ternyata ada sengketa antara pemilik lahan dengan warga lainnya. Sekaligus permasalahan fee yang belum terbayarkan saat ini.

"Saat ini kasus sudah ditangani Polresta Samarinda. Prosesnya sangat objektif mari kita kawal bersama. Dan Alhamdulilah rekan-rekan LPAD KT untuk itu kita juga mengawal bersama-sama," ucap Hari Harnowo.

Sebelumnya, Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur dan Utara mendatangi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/9/2020).

Mereka menuntut aspirasi terkait adanya sengketa lahan warga dengan PT. Mitra Indah Lestari (MIL) dan PT. Lana Harita Indonesia (LHI) Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda.

Seluruh orang yang bersangkutan dipanggil di gedung E komplek perkantoran DPRD Kaltim. Mereka diundang untuk melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim.

Puluhan orang dari jajaran direksi PT. LHI Dan PT. MIL serta pimpinan LPAD Kaltim-Tara turut hadir. Hingga berita ini diturunkan kegiatan Masih berlangsung. (*)

Baca Juga: Komisi I DPRD Kukar Bakal Panggil Perusahaan Bahas Pemanfaatan Lahan Setelah Tambang

Baca Juga: Enam Penambang Timah Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Bangka Belitung, Korban Terakhir Ditemukan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved