Berita Nasional Terkini

Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Usai Divonis Sanksi Berat

Kasus rantis lindas ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad ajukan banding setelah divonis sanksi berat.

Tangkap layar kanal YouTube TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dua anggota Polri yang terbukti bersalah dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online hingga tewas, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. (Tangkap layar kanal YouTube TV Polri) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua anggota Polri yang terbukti bersalah dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sidang etik atau Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) adalah sidang yang digelar untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri.

Sidang ini juga akan memutuskan sanksi atau hukuman bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.

Baca juga: 2 Fakta Baru Tewasnya Driver Ojol Affan, Kompol Cosmas Dipecat, Keluarga Ngada Klaim tak Bersalah

Keputusan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu, (10/9/2025).

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ungkapnya.

Peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus lalu di Pejompongan, Jakarta Utara, menewaskan pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

Saat kejadian, Bripka Rohmad bertugas sebagai pengemudi, sementara Kompol Cosmas duduk di sebelahnya.

Dua Sanksi Berbeda untuk Dua Pelaku

Sidang KKEP memutus sanksi yang berbeda bagi kedua anggota Polri tersebut, berdasarkan tingkat pelanggaran dan posisi mereka.

1. Kompol Cosmas Kaju Gae: Dipecat (PTDH)

Kompol Cosmas, yang menghadapi sidang pada Rabu, 3 September 2025, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ini adalah sanksi administratif paling berat dalam institusi Polri yang berarti anggota tersebut dipecat dari dinas kepolisian.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Dengan PTDH, Kompol Cosmas akan kehilangan hak pensiun, statusnya sebagai aparat negara dicabut, dan ia tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas institusional.

Baca juga: Viral Usai Bertemu Gibran, Doni Dituduh Ojol Gadungan dan Dapat Ancaman di Medsos

2. Bripka Rohmad: Demosi Selama Tujuh Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved