Sesuai Perintah Jenderal Andika Perkasa, Ini Mekanisme Ganti Rugi TNI Imbas Perusakan Polsek Ciracas

Tak main-main laksanakan perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa, ini mekanisme ganti rugi TNI ke korban penyerangan Polsek Ciracas.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Wartakotalive/Rangga Baskoro
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat membuka posko pengaduan korban perusakan di Koramil Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main laksanakan perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa, ini mekanisme ganti rugi TNI ke korban penyerangan Polsek Ciracas.

KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah menegaskan TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas wajib mengganti semua kerugian yang dialami korban.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa juga menugaskan Kodam Jaya untuk mengumpulkan pengaduan kerugian korban imbas penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oknum TNI.

Warga sipil yang menjadi korban aksi perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan para oknum prajurit TNI, mengalami kerugian materi bervariasi.

SERU di ILC Bahas Tragedi Ciracas, Jenderal Eks Kepala BIN Sutiyoso Soroti TNI Layaknya Petinju

Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat, Ini Reaksi Mahfud MD Soal SIkap Jenderal Andika Perkasa

Tak Mau Nama TNI Angkatan Darat Tercemar, KSAD Jenderal Andika Perkasa Rela Kehilangan 31 Prajurit

Para korban mengaku rugi mulai dari ratusan ribu rupiah sampai puluhan juta rupiah.

Kondisi tersebut diketahui usai Kodam Jaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp 300.000, kita perbaiki, terus kita kasih santunan Rp 1 juta.

Kemudian misal motor rusak Rp 7,6 juta, kita kasih santunan Rp 2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu (2/9/2020), seperti dikutip Antara.

Dudung mengatakan, total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi.

Sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.

Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.

"Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita cari bengkel yang bagus.

Kemudian total berapa, misalnya Rp 30 juta, langsung Rp 30 juta kita bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung Abdurachman.

Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved