Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu 11,58 Kg, Polresta Barelang Buru Seorang Napi dan Bos Asal Malaysia
Polresta Barelang mengungkap kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 11,58 dan mengamankan 5 orang tersangka, Rabu (26/8/2020). Saat ini Polresta
Baca juga: Cangkuli Tanah, Angkut ke Gerobak dan Tambal Jalan Berlubang, Aksi 2 Bocah di Berau Ini Dipuji
Baca juga: Nazar Ayah & Anak Buat Heboh, Amien Rais Jalan Kaki Yogya ke DKI, Mumtaz: Berenang dari NTT ke DKI
Selanjutnya, kedua orang itu diperintahkan untuk membawa sabu ke Tembilahan dengan tujuan akhir pasarnya di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Kalau 2 tersangka ini mengaku diperintah oleh J, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO," katanya.
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tutur Yos.
Dikendalikan Napi
Pihak kepolisian Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat 11,58 kilogram.
Tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur FS mengatakan, dari penuturan tersangka, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Tembilahan.
Hal ini pun diperkuat oleh keterangan para saksi.
Narapidana itu berinisial R alias JM.
"Setelah tim ke sana (Lapas Tembilahan) untuk berjumpa dengan JM, ternyata petugas Lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya," kata Yos Guntur saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Selasa (1/9/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok J kabur pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu atau bersamaan dengan tertangkapnya 2 (dua) tersangka di Tembilahan.
Keterangan petugas Lapas, J kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir. J diketahui dipercaya sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) pemuka dapur dengan tugas untuk mengoordinasikan masalah dapur.