Kejagung Bocorkan Seorang Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal
Kejagung bocorkan seorang perantara suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia, ini yang dilakukan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengusaha Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Sosok pengusaha bernama Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka baru setelah diduga terlibat sebagai perantara pemberi suap kasus Djoko Tjandra.
• Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas
• Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki
• Hotman Paris Ngaku Kalah, Unggah Foto Lokasi Makan Malam Jaksa Pinangki, Resto Mahal di New York
Rupanya sosok Andi Irfan Jaya ini bukan orang sembarangan.
Selain pengusaha, Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politikus Nasdem, partai pimpinan Surya Paloh.
Nama Andi Irfan Jaya sebelumnya sudah sempat disinggung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lantaran diduga sebagai salah satu aktor yang juga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Meskipun tak secara gamblang menyebutkan nama, beberapa kali Boyamin kerap mengungkap inisial AIJ yang turut berperan dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) (antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, melalui tersangka Andi Irfan Jaya.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).